Deretan berita bansos, pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bansos bukanlah kewajiban, tapi yang wajib adalah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Dananya bersumber dari APBD. Bantuan sosial (bansos) reguler, terdiri dari 2 program yakni Program Keluarga Harapan/PKH dan Program Sembako atau BPNT.
Menteri Sosial Gus Ipul mengumumkan penyaluran bantuan sosial pada triwulan ketiga 2025 akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan keakuratan data penerima.
Mensos Gus Ipul menanggapi pemberian bantuan sosial bertuliskan 'Bantuan Wapres' oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka, menekankan bahwa yang terpenting adalah manfaat bagi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial setuju menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial menjelang Pilkada 27 November 2024 untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan.