Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober, hari Kamis kemarin.
"Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan," demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.
Karena itu dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu.
Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.
"Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah," kata Mahdinur dalam keterangan yang diterima Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Namun dalan penerapannya, kata Mahdinur, selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut. Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara nyata bisa dilihat di seluruh SPBU di Aceh, antrian-antrian mobil telah terurai dan kemacetan di SPBU tidak lagi terjadi.
"Karena itu dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu," kata Mahdinur.
Sebelumnya diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebutkan, kebijakan Pemerintah Aceh terkait pemasangan stiker konsumsi pemakaian premium dan solar bersubsidi pada mobil tidak tepat.
Hal ini karena pada kenyataannya penggunaan stiker tersebut tidak dibatasi baik untuk mobil mewah maupun tidak, sehingga kebijakan ini sangatlah tidaklah tepat sasaran.
"Seharusnya Pemerintah Aceh mendata secara detail kendaraan atau mobil mana saja yang layak untuk mendapatkan premium dan solar bersubsidi tersebut," ujar Irfannusir, Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi DPRA dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Selasa, 29 September 2020.
Kata Irfannusir, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diketahui bahwa premium sudah tidak lagi disubsidi oleh negara.
Menurutnya, hal ini bermakna siapa saja boleh memakainya, maka Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 tentang Program Stickering Pada Kendaraan Sebagai Strategi Untuk Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran tidak efektif lagi.
Baca juga:
- Nova Zahara: Plt Gubernur Jangan Mempermalukan Rakyat Aceh
- Dampak Mobil Dipasangi Stiker Kendali BBM di Aceh
"Kebijakan Plt Gubernur Aceh terhahap Surat Edaran tersebut terhadap Stickering telah melukai harkat dan martabat masyarakat Aceh. Terhadap surat edaran ini Kami mintakan Saudara Plt Gubernur Aceh untuk segera mencabutnya," ujar Irfannusir. []