Banda Aceh - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh.
Gugatan tersebut terkait kebijakan Stickering BBM berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186. Gugatan ini didaftarkan ke PN Banda Aceh pada Senin, 5 Oktober 2020.
"Kami masyarakat Aceh melakukan gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, terkait dengan surat edaran Nomor 349186 mengenai pemakaian atau penggunaan stiker pada kendaraan yang mengunakan BBM solar subsidi dan premium," ujar Inisiator GERAM, Syakya Meirizal kepada wartawan.
Bahkan kita menemukan fakta di lapangan seseorang pengunan BBM karena tidak memiliki stiker tidak mau diisi petugas di sana.
Syakya menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa hal yang tak efektif dengan surat edaran tersebut. Menurutnya, dalam surat edaran ini ada beberapa hal yang melampaui kewenangan.
"Kita melihat misalnya ada poin kendaraan yang berhap mendaptkan BBM adalah yang telah melunasi pajak, padahal kita tahu yang itu telah diatur sendiri dalam Undang-undang yang lain. Artinya Plt Gubernur telah melampaui kewenangannya," ujarnya.
Di sisi lain, kata Syakya, sebenarnya surat edaran tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam pelaksanaanya, sifat surat edaran ini adalah imbauan tetapi pelaksanaanya telah menjadi aturan. Artinya, jika tidak ada stiker maka tidak akan diisi BBM.
"Bahkan kita menemukan fakta di lapangan seseorang pengunan BBM karena tidak memiliki stiker tidak mau diisi petugas di sana. Ini sudah merugikan hak konsumen jadi ini yang kita lakukan gugatan," tutur Syakya.
Selain itu, katanya, surat edaran tersebut juga telah merendahkan martabat rakyat Aceh, di mana dalam isi surat edaran stiker tersebut terkandung kalimat yang dinilai menghina masyarakat.
Baca juga:
- Massa Terobos Kantor Gubernur Aceh untuk Cari Nova
- Mahasiswa Aceh Demo DPRA, Kinerja Gubernur Melenceng
"Jadi kita melakukan gugatan class action diwakili oleh 24 orang penggugat di mana salah satu isi gugatannya kita mengugat inmateril kepada rakyat Aceh senilai satu triliun," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat, Muhammaf Arif Hamdani mengatakan, gugatan ini adalah gugatan melawan hukum, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Gugatan ini diwakilkan oleh prisipal 24 orang atas nama rakyat Aceh dan didampingi 13 pengacara," ujar Arif. []