Ditendang, Perawat Polisikan Wakil Bupati Aceh Timur

Wakil Bupati Aceh Timur diduga menendang salah seorang perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak.
Ketua DPW PPNI Aceh, Abdurrahman saat diwawancarai wartawan di Mapolda Aceh, Senin 16 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh melaporkan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terkait kasus penganiayaan.

Orang nomor dua di Kabupaten Aceh Timur itu diduga menendang FA, salah seorang perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Korban FA mendatangi Mapolda Aceh, Senin 16 Desember 2019. Dia turut didampingi Ketua DPW PPNI Aceh, Abdurrahman dan kuasa hukum, Chandra Septimaulidar.

Menurut FA, kejadian penganiayaan itu terjadi Minggu 1 Desember 2019 saat ia hendak memberikan pelayanan kepada Syahrul yang mengalami sakit. Saat itu, FA mengaku tidak sedang bertugas, tetapi hanya membantu petugas lainnya.

Pasien masuk tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Perawat yang saat itu sedang menjaga (pelaku) sedang mencari tabung oksigen. Jadi ketika saya sampai di lokasi dan melihat beliau sesak, atas inisiatif saya mencari oksigen dan mendapatkannya di salah satu kamar pasien. Ketika saya sedang memasang itu, kejadian itu langsung terjadi. Tendangan ke arah saya,” kata FA.

Pelaku, kata FA, sempat beberapa kali ingin menendangnya, namun berhasil ditahan oleh orang yang berada di sebelahnya. Bahkan, pelaku sempat memaki-maki korban. Tetapi, FA tak ingat betul kata-kata seperti apa yang keluar dari mulut pelaku.

“Pasien masuk tidak melalui prosedur yang seharusnya. Jadi memang di ruangan itu tidak ada oksigen. Beliau tidak melalui prosedur masuknya, beliau langsung masuk ke kamar tersebut, tanpa melalui jalur IGD,” ujar FA.

Kuasa Hukum FA, Chandra Septimaulidar menyebutkan bahwa kasus penganiayaan itu tak dilaporkan ke Polres Aceh Timur karena kondisinya kurang kondusif, apalagi lokasinya berada di wilayah kejadian.

“Maka kami berinisiatif membuat laporan ke Polda, kalau di DPP tidak ada instruksi khusus, cuma dampingi selaku badan kuasa hukum,” kata Chandra.

Sementara, Ketua DPW PPNI Aceh, Abdurrahman menjelaskan, laporan itu mereka terima dari DPD PPNI Aceh Timur pada Sabtu 14 Desember 2019. Dari laporan itu, mereka berinisiatif untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Kata dia, organisasi PPNI berkewajiban memberi bantuan hukum kepada setiap anggota. Oleh karena itu, persoalan ini sudah menyangkut tindak pidana berupa kekerasan terhadap korban yang juga sebagai perawat yang menjalankan tugas profesinya.

“Makanya kami berkewajiban untuk mendampingi korban melaporkan kasus ini, agar bisa diproses seadil-adilnya,” katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Sensasi Berburu Batu Akik Aceh Menyusuri Sungai
Gemstone, salah satu nama komunitas pecinta batu akik di Kota Subulussalam, Aceh, tampak masih begitu eksis hingga saat ini.
101 Polisi Aceh Singkil Pindah ke Subulussalam
Polres Aceh Singkil akan memindahkan sebanyak 101 pasukan Perwira dan Bintaranya ke Pemerintah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Petugas Temukan 51 Paket Narkoba di Rutan Aceh
Sebanyak 43 paket ganja ditemukan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Lhoksukon Aceh Utara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.