MUI Polisikan Pria Ngaku Nabi Terakhir di Toraja

MUI Kabupaten Tana Toraja resmi melaporkan Paruru Daeng Tau, pria yang mengaku sebagai nabi terakhir, ke Polres Tana Toraja.
MUI Kabupaten Tana Toraja saat melaporkan Paruru Daeng Tau di ruang SPKT Polres Tana Toraja. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Tana Toraja - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja kini resmi melaporkan Paruru Daeng Tau, pria yang mengaku nabi terakhir di Mako polres Tana Toraja (Tator). Pria asal Kabupaten Gowa, Sul-Sel ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin mengatakan, ketua MUI Tator, KH. Zainal Muttaqien bersama beberapa anggotanya telah mendatangi ruang SPKT Polres Tana Toraja dalam rangka melaporkan secara resmi Paruru Daeng Tau atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Hari ini, Ketua MUI Kabupaten Tana Toraja datang ke SPKT Mapolres Tana Toraja dalam rangka melaporkan secara resmi tindak pidana penistanaan agama oleh Paruru Daeng Tau," kata Erwin kepada Tagar, Senin 2 Desember 2019.

Pastinya laporan ini akan segera di tindaklanjuti.

Menurut Erwin, adanya laporan resmi ini terkait penistaan agama dengan terlapor Paruru Daeng Tau, sehingga akan segera ditindak lanjuti dengan melimpahkan berkasnya ke bagian unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk penyelidikan lebih lanjut. Meski demikian, Erwin sampai saat ini belum mengetahui pasti kapan dilakukan pemanggilan untuk terlapor Paruru Daeng Tau.

"Belum tahu, pastinya laporan ini akan segera di tindaklanjuti. Tentunya akan terlebih dahulu dilimpahkan ke Reskrim," bebernya.

Sementara itu, berdasarkan surat MUI yang diterima Tagar, bertuliskan jika MUI Tana Toraja memfatwakan bahwa jemaah LPAAP Toraja yang telah memiliki akta notaris sejak tahun 2016 adalah beragama Islam, namun praktek keagamaannya seperti salat, puasa, zakat dan haji tidak sesuai dengan syariat Islam serta tidak mengakui nabi Muhammad sebagai rasul terakhir.

"Jemaah LPAAP bagi umat Islam menimbulkan keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam. Perpecahan dalam hal ubudiyah khusunya salat, karena dianggap tidak perlu tapi cukup dengan melaksanakan sesembahan dua kali sehari serta tidak perlu zakat, puasa ramadan dan haji," tulis fatwa MUI.

Selain itu, dalam fatwa MUI juga menganggap jika jemaah LPAAP menimbulakan perpecahan dalam kenabian, karena nabi Muhammad SAW dianggap bukan sebagai rasul terakhir, akan tetapi mereka menyakini bahwa rasul terakhir adalah pimpinannya bernama Paruru Daeng Tau asal Kabupaten Gowa.

Jemaah LPAAP bagi umat Islam menimbulkan keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam.

"Keberadaan LPAAP jika dibiarkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, berdasarkan fatwa dan data tersebut, serta berdasarkan hasil kajian komisi fatwa MUI, maka LPAAP dinyatakan menyimpan dari syariat Islam (sesat)," sambungnya.

Atas dasar tersebut, MUI pun meminta kepada Polres Tana Toraja agar segera menindak tegas terlapor Paruru dan memberhentikan penyebaran ajaran LPAAP dan praktek ibadah yang menyimpang dari syariat Islam dimanapun berada utamanya di Kabupaten Tana Toraja. Kemudian, LPAAP harus dibubarkan karena telah mensalahgunakan Pancasila sebagai tameng untuk menyebarkan pemahaman dan praktek ibadah agama Islam yang menyimpang dari syariat Islam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan menegaskan bahwa akan segera menindaklanjuti laporan polisi terkait tindak pidana penistaan agama dengan terlapor Paruru Daeng Tau. Langkah pertama yang diambil yakni mengundang pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Laporan pengaduan baru masuk, segera kita lakukan penyelidikan, dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan"," singkat Jon Paerunan.

Sebelumnya, warga Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan tengah diresahkan oleh ulah seorang pria yang mengaku sebagai nabi terakhir. Pria bertubuh tambun itu bahkan telah menyebarkan ajaran sesat kepada warga di sana.

Pria yang mengaku sebagai nabi terakhir itu bernama Paruru Daeng Tau, dia merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Paruru adalah pimpinan dari sebuah organisasi masyarakat bernama Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP).

Baca juga:

Berita terkait
Puluhan Pengikut Nabi Terakhir di Toraja Diinsyafkan
Puluhan warga di Kabupaten Toraja yang menjadi pengikut ajaran sesat dari seorang pria yang mengaku nabi terakhir, diinsafkan oleh MUI Tana Toraja.
Sebut Nama Leluhur, Warga Toraja Dihukum Potong Babi
Seorang warga di Kabupaten Tana Toraja, Sul-Sel mendapat sanksi adat karena menyebut nama nenek leluhur.
Pria Gondrong, Mengaku Nabi Terakhir di Toraja Kabur
Pria yang mengaku nabi terakhir bernama Paruru Daeng Tutu dikhabarkan sudah kabur dari Tana Toraja. Dia kabur setelah aksinya terdekteksi MUI.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi