Kasus Dekan Polisikan Dosen Unsyiah Ditangani Jaksa

Kasus Dekan yang melaporkan seorang dosen Unsyiah gara-gara komentarnya di grup WhatsApp diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Aceh.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto saat memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus dekan polisikan dosen di Banda Aceh, Rabu 27 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Perkara kasus Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr Taufik Saidi yang melaporkan seorang dosen kampus tersebut, Dr Saiful Mahdi ke polisi gara-gara komentarnya di grup WhatsApp akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu 27 November 2019.

Dosen Fakultas MIPA itu sebelumnya dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh. Dalam kasus ini, Saiful Mahdi dianggap telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kasus dosen Unsyiah Saiful Mahdi sudah P-21 dan hari ini akan kita serahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk tahap dua,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu 27 November 2019.

Kasus dosen Unsyiah Saiful Mahdi sudah P-21.

Trisno menjelaskan, kasus yang menyerat Saiful Mahdi tidak berhasil melalui jalur perdamaian. Padalah, sebelumnya polisi telah menyarankan agar kedua belah pihak berdamai karena kasus tersebut dalam lingkungan kampus yang sama.

Kasus itu tidak berhasil (jalur damai), kita terus mengimbau, karena itu kita ada laporan dan tentunya kita sebagai polri melakukan proses penyidikan untuk bisa membuktikan mana sih yang benar-benar untuk disidang di pengadilan, tugas saya adalah melakukan penyidikan,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, meski status Saiful Mahdi saat ini sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Akan tetapi, proses hukum terus berjalan.

“Tetapi proses kita jalankan, kalau dianggap sudah lengkap, hari ini akan kita serahkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum di kejaksaan,” katanya.

Baca juga: Dekan FT Unsyiah Banda Aceh Polisikan Dosen

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menyeret Saiful Mahdi pertama muncul usai viral di berbagai media sosial di Aceh sekitar akhir Agustus 2019 lalu. Pengguna medsos ramai-ramai menulis Tagar #SaveSaifulMahdi, berikut dengan fotonya.

Kisruh antara dua dosen itu bermula pada Maret 2019 saat Saiful Mahdi membuat tulisan di dalam group WA yang bernama “Unsyiah KITA”. Grup tersebut beranggota 100 orang terdiri dari 100 dosen Unsyiah.

Adapun redaksi tulisan tersebut adalah: “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Syahrul menyebutkan, Saiful Mahdi dilaporkan karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik dalam ruang lingkup Universitas Syiah Kuala. Kritikan ini disampaikan oleh Saiful Mahdi dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di kampus tersebut.

Dalam grup itu, kata Syahrul, Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadap hasil Tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2019 terutama di Fakultas Teknik yang dinilai janggal, menurut hasil analisa berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti.

"Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun untuk kepentingan umum semata. Namun, Dekan Fakultas Teknik malah melaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan Saiful Mahdi telah diperiksa oleh kepolisian di Polresta Banda Aceh menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE," ujar Syahrul.

Sementara, Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal, mengatakan bahwa kasus itu sudah pernah ditangani oleh Senat Universitas tapi tidak selesai. “Itu sudah ditangani oleh senat universitas, sudah lama itu ditangani, hanya meminta (Saiful Mahdi) meminta maaf, setiap orang punya kesalahan, minta maaf selesai," kata Samsul kepada wartawan di Unsyiah, Senin 2 September 2019.

Ia tak setuju jika ada yang menyebut pelaporan Saiful bagian dari kriminalisasi terhadap kebebasan akademik. Menurutnya, apa yang dilakukan Saiful jelas-jelas salah. Karena itu, Samsul menyerahkan persoalan itu ke pihak kepolisian supaya diproses.

"Itu bukan kebebesan akademik, bukan hasil pemeriksaan statistik karena itu menuduh, saya katakan kebebesan akademik beda dengan hoaks. Kebebasan akademik siapapun boleh menyuarakan," katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Kapolri Idham Azis Didesak Ganti Kapolda Aceh
Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aryos Nivada meminta kepada Kapolri Idham Azis untuk segera menganti Kapolda Aceh.
Tangisan Bayi di Rerumputan Gegerkan Warga Aceh
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan baru saja lahir ditemukan oleh salah seorang warga di Kota Langsa, Aceh.
Nelayan: Ikan Di Aceh Tidak Makan Babi
Di Aceh masyarakat diminta untuk tidak perlu resah terkait mengkonsumsi ikan akibat maraknya isu pembuangan bangkai babi ke sungai.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.