Lhokseumawe – Sebanyak 43 paket ganja seberat 47 gram dan 8 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,29 gram, serta 19 unit telepon seluler, ditemukan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Lhoksukon Aceh Utara, kini kasus itu telah dilimpahkan ke polres setempat
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani mengatakan petugas Sipir melakukan pengeledahan ke kamar napi, sehingga ditemukanlah sejumlah paket narkoba itu.
“Ditemukannya sejumlah paket narkoba ini, setelah petugas melakukan pengeledahan ke kamar napi, narkoba ini ditemukan dari napi yang bernama Sulaiman dan Maryah, mereka berdua merupakan tahanan jaksa,” ujar Ildani saat dikonfirmasi, Senin, 16 Desember 2019.
Ildani menambahkan, setelah pengeledahan itu dilakukan, maka pihak Rutan Lhoksukon menghubungi Kepolisian Resor Aceh Utara, mengabarkan tentang temuan sejumlah paket narkoba tersebut.
Ditemukannya sejumlah paket narkoba setelah petugas melakukan pengeledahan ke kamar napi.
Sehingga sejumlah personel datang untuk menjemput ke dua napi itu dan barang bukti yang ditemukan juga dibawa ke Mapolres Aceh Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta mengapa bisa sampai bisa masuk ke dalam.
“Sulaiman merupakan napi kasus nerkoba yang divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan dari dirinya ditemukan 43 paket ganja, sementara Maryah statusnya merupakan tahanan jaksa dan ditemukan 8 paket sabu dari dirinya,” tutur Ildani.
Pada tahun 2016 lalu, petugas juga pernah menangkap dua warga Desa Anoe, Kecamatan Seunuddon, Aceh karena mencoba menyeludpkan paket sabu seberat 0,90 gram ke dalam rutan tersebut. []
Baca juga:
- Kabar Gembira, 2.500 Napi Jabar Bebas di Tahun Baru
- Napi Medan Dijebloskan ke Lapas Narkotika Simalungun
- Napi Narkoba Kabur, KPLP Lapas Langsa Akan Disidang