Penganiayaan adalah sikap atau perilaku semena-mena yang bersifat menyiksa, menindas, menimbulkan rasa sakit, dan lainnya.
Aksi merugikan ini terdiri dari tiga jenis, yaitu penganiayaan biasa (tidak menimbulkan luka berat ataupun kematian), ringan (tidak menimbulkan rasa sakit), berencana (dilakukan dengan rencana), dan berat (dilakukan dengan sengaja yang melukai seseorang dengan luka berat).
Hukuman paling ringan yang diterima pelaku ini adalah dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 300 ribu dan hukuman berat penjara lima tahun.