Ditangkap Bersama Oknum TNI, Wanita di Aceh Dicambuk

Seorang wanita berisinial LV (26 tahun), menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh.
Petugas memapah LV (26 tahun), usai menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh,Selasa 10 Desember 2019. LV dicambuk karena melanggar qanun Syariat Islam. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Seorang wanita berisinial LV (26 tahun), menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa 10 Desember 2019. LV dicambuk karena melanggar qanun Syariat Islam.

LV ditangkap oleh tim gabungan dari Polisi Militer Komando Daerah Militer (Danpomdam) Iskandar Muda, Satpol PP dan WH dan Polda Aceh setelah kedapatan khalwat dengan oknum TNI di salah satu hotel di Kota Banda Aceh pada Rabu 2 Oktober 2019 dini hari.

LV dijatuhkan hukuman sebanyak lima kali setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana dicambuk delapan kali hukuman, setelah dipotong masa tahahan maka menjadi tiga kali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, terpidana LV dihukum sebanyak lima kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan.

“Terpidana dicambuk delapan kali hukuman, setelah dipotong masa tahahan maka menjadi tiga kali, ini melanggar kasus khalwat yang terjadi beberapa bulan lalu di salah satu hotel di kota Banda Aceh,” kata Hidayat kepada wartawan usai prosesi cambuk.

Hidayat menjelaskan, eksekusi tersebut hanya dilakukan terhadap satu terpidana karena pelaku lainnya diproses di pengadilan militer. Sementara terpidana LV ditangani oleh pihak kepolisian dan kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP dan WH.

“Ini kan kasus yang ditangani aparat, terjadi di hotel, dan kebetulan yang satu ini terindikasi melanggar qanun jinayat karena berkumpul dengan laki-laki dan perempuan, sedangkan tersangka lain diproses melalui pengadilan militer,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) membekuk sepuluh orang yang diduga berpesta sabu di salah satu hotel di Banda Aceh, Aceh, Rabu 2 Oktober 2019 dini hari.

Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan oknum anggota TNI AD, yakni Serka A, Praka B, Kopda N dan Letkol AH. Sementara enam orang lainnya warga sipil, salah satunya adalah LV.

Komandan POM Kodam Iskandar Muda, Kolonel Cpm Zulkarnain membenarkan penggerebekan itu. Empat anggota TNI tersebut kemudian diproses hukum di POM Kodam setempat.

"Berita tersebut benar dan para tersangka oknum TNI sedang diproses di Pomdam dan tersangka sipil (diproses) di Polda Aceh," kata Zulkarnain, di Banda Aceh, Jumat 4 Oktober 2019.

Zulkarnain menjelaskan, penangkapan itu merupakan bentuk komitmen Kodam Iskandar Muda dalam memberantas narkoba di Provinsi Aceh.

"Yang jelas dengan penangkapan tersebut menunjukkan komitmen kuat Kodam IM dalam pemberantasan Narkoba di Aceh khususnya bagi personel TNI AD," ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Enam Hari Lagi Hasil Administrasi CPNS Kemenag Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 16 Desember 2019.
Kasus Pedofilia di Aceh Singkil Bertambah
Kasus Pedofilia atau pelecehan seksual pada anak dibawah umur meningkat sepanjang tahun 2019 di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Saat Santri Tidur, Pesantren di Aceh Terbakar
Pondok Pesantren (Dayah) Darussalam di Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh hangus terbakar.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.