Hukum cambuk atau rajam pada umumnya diterapkan di negara yang menjalankan hukum syariat, salah satunya Arab Saudi. Hukuman ini ditetapkan kepada masyarakat yang melanggar peraturan seperti terbukti melakukan perzinahan, judi dan tindakan asusila.
Di Indonesia, hukum cambuk juga diberlakukan khusus di Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Hukuman ini berdasarkan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dalam penerapan syariat Islam.
Sejak diberlakukannya hukum cambuk di bumi Serambi Mekah, aktivis pegiat HAM banyak memprotesnya. Mereka menilai, hukuman ini sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kemanusiaan.