Menyajikan berita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan dengan peraturan setempat. Perangkat ini dapat berkedudukan di provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Sedangkan kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.