Enam Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dicambuk

Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana dari tiga pasangan pelanggar Qanun Aceh
Terpidana menjalani prosesi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 19 September 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana dari tiga pasangan pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Prosesi eksekusi dilangsungkan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 19 September 2019.

Ini merupakan kali pertama prosesi eksekusi dilaksanakan di tempat wisata. Sebelumnya, prosesi hukuman itu selalu digelar di dalam perkarangan masjid.

Ketiga pasangan itu dicambuk karena melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Mereka yang dicambuk masing-masing berinisial RI dan FI dihukum cambuk 21 kali setelah dikurangi masa tahanan empat bulan. Kemudian, FM dihukum cambuk 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan, RA dihukum cambuk 20 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan.

Lalu, pasangan terakhir dicambuk adalah TWH dan MA masing-masing dihukum 22 kali cambuk dan dikurangi masa tahanan tiga bulan.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M. Hidayat menyebutkan, ke enam terpidana itu merupakan warga dari daerah lainnya yang berkunjung ke Banda Aceh. Mereka ditangkap sedang berduaan di salah satu kamar hotel dan rumah makan di pusat ibu kota provinsi tersebut.

"Dua pasangan kita tangkap di salah satu hotel dan satu pasangan lagi di rumah makan, saya tidak bisa menyebutkan nama hotel dan rumah makan tersebut," kata Hidayat.

Sementara, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menjelaskan bahwa hukuman cambuk itu sengaja digelar di tempat lebih terbuka agar masyarakat yang menyaksikan semakin banyak sehingga terpidana semakin jera. Apalagi, lokasi pelaksanakan itu merupakan lokasi pusat keramaian lalu lalang kendaraan.

Kata dia, hukuman cambuk itu juga diharapkan dapat memberi pelajaran kepada warga lainnya. Dengan begitu, pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh semakin menurun.

"Kita berharap kepada siapa saja, baik warga luar daerah dan Banda Aceh tidak melanggar syariat Islam, bagi wisawatan yang ingin ke Aceh juga jangan takut, kalau tidak ada pelanggaran tidak akan dicambuk," tutur Aminullah. []

Baca juga:

Berita terkait
Bisa Merusak Akidah, Santri Aceh Tolak Film The Santri
Isbad menilai film ini bertentangan dengan kehidupan sesungguhnya para santri di pesantren.
Bocah di Aceh Disiksa Karena Tak Bawa Uang Hasil Ngemis
Seorang anak di bawah umur disiksa oleh kedua orangtuanya karena tidak membawa uang dari hasil mengemis.
Aceh Terkenal Daerah Transit Narkotika
Kepolisian di Banda Aceh menyatakan komitmennya untuk memerangi narkoba, karena wilayah tersebut sering dijadikan tempat transit narkoba.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.