Singkil - Berbuat mesum satu pasangan di Aceh Singkil, Aceh menjalani eksekusi cambuk di Alun-alun Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Jumat 6 Desember 2019.
Keduanya berinisial EF (31) dan RS (42) yang terbukti bersalah melakukan Jarimah Iktilat melanggar pasal 25 ayat satu Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Mereka dihukum cambuk sebanyak 20 kali. Eksekusi keduanya disaksikan oleh puluhan warga setempat.
EF sempat keluar dari pintu belakang tapi tidak lama ditangkap oleh suami RS.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bulkan Balia, mengatakan kedua divonis oleh Mahkamah Syariah Singkil dengan masing-masing 25 kali cambuk.
"Namun karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, dipotong masing-masing 5 kali, sehingga keduanya menjalani hukuman cambuk baik yang laki-laki maupun wanita menjadi 20 kali cambuk," kata Bulkan.
Bulkan mengatakan, EF dan RS merupakan warga Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Namun keduanya berbeda status, yang laki-laki berstatus lajang dan wanita sudah bersuami dan juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perkara ini kata Bulkan berawal saat EF di ketahui sedang berada di rumah RS, Namun pada waktu yang bersamaan tanpa ada pemberitahuan, suami dan anak dari RS memergoki kedua pasangan sedang berduaan. Kejadian itu terjadi pada Senin 19 Agustus 2019 malam.
Saat terciduk, EF sempat kabur, namun tidak lama berhasil ditangkap. Sementara suami RS atas kejadian itu juga sempat melayangkan laporan ke Polsek Singkil.
"EF sempat keluar dari pintu belakang tapi tidak lama ditangkap oleh suami RS," katanya. []