Cirebon - MR pria berusia 43 tahun warga Blok Bandit, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota atas dugaan melakukan pembunuhan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menuturkan MR diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Wadi yang tak lain merupakan adik kandung tersangka.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu 15 November 2020 lalu di area persawahan pinggir sungai Kaligawe, Desa Kali Tengah Kecamatan Tengah Tani , Kabupaten Cirebon.
"Pelaku menghabisi nyawa korban yang merupakan adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik," kata Imron saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin, 15 Februari 2021.
Tersangka bersama barang bukti satu buah senjata tajam jenis badik milik pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, kata Imron.
MR mengaku tega menghabisi nyawa adiknya yang mengidap sakit jiwa itu lantaran kesal karena korban setiap hari mengamuk.
"Pelaku kesal dengan ulah adiknya ini setiap hari selalu mengamuk. Korban ini menderita sakit jiwa," kata Imron.
Baca juga: Korban dan Pelaku Pencabulan di Cirebon Meninggal Dunia
Baca juga: Begini Alasan Tersangka Penipuan Lelang Sepatu di Cirebon
Kasus ini terungkap setelah salah satu anggota keluarga melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan petugas dari Unit Reskrim Polsek Kedawung dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap MR di rumahnya pada Rabu, 10 Februari 2021.
"Tersangka bersama barang bukti satu buah senjata tajam jenis badik milik pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Imron.
Tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. []