Cirebon - Korban pencabulan yang dilakukan empat pria di Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Jawa Barat meninggal dunia usai kejadian. Selain korban salah satu pelaku juga meninggal dunia. Hal ini diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.
Syahduddi menuturkan kronologis peristiwa pencabulan yang terjadi pada Kamis malam, 6 Februari 2021. Awalnya, empat pelaku yakni AJ 24 tahun, MS 32 tahun, RB 31 tahun, dan AS 16 tahun mengajak korban pesta minuman keras.
"Miras jenis ciu itu dibeli oleh tersangka tersangka berinisial MS," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan sebelum dikonsumsi oleh pelaku dan korban, minuman keras tersebut terlebih dahulu dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex.
"Usai menenggak minuman keras oplosan itu, para pelaku secara bergilir mencabuli korban. Bahkan, warga setempat sempat menggerebek lokasi pencabulan tersebut," kata Syahduddi.
Sementara tiga pelaku lainnya yaitu MS, RB dan AS telah ditangkap Sat Reskrim Polresta Cirebon. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 7 Februari 2021. Saat itu, korban yang tengah tidur hendak dibangunkan untuk makanan.
Namun, saat itu korban tidak menyahut dan tubuhnya telah terbujur kaku. Petugas Polresta Cirebon yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
"Kalau dari kronologis kejadiannya diduga kuat meninggal dunia akibat aksi pencabulan atau minuman beralkohol, karena para tersangka mengajak korban pesta miras sebelum melakukan aksinya," tutur pria yang pernah menjabat Kapolres Kuningan dan Sukabumi ini.
Salah satu pelaku yang meninggal dunia usai kejadian tersebut berinisial AJ. Saat ini jenazah korban dan AJ berada di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu untuk diotopsi.
Baca juga: Penadah Barang Curian Asal Cirebon Ditembak Polisi
Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penganiayaan
Sementara tiga pelaku lainnya yaitu MS, RB dan AS telah ditangkap Sat Reskrim Polresta Cirebon. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata Syahduddi. []