Jakarta - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut patroli pembubaran perkumpulan massa yang diinisiasi kepolisian, menyusul Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) memang harus dilakukan.
"Kepentingan memaksa membubarkan adalah keniscayaan karena mencegah penyebaran. Imbauan bekerja di rumah hanya bersifat imbauan saja, karena itu dibutuhkan daya paksa untuk mengaturnya," ujar Fickar kepada Tagar, Selasa, 24 Maret 2020.
Baca juga: Siber Polisi Pantau Hoaks Corona di Medsos 24 Jam
Hal yang positif jika ada maklumat seperti di atas. Jika sudah ada ketentuan aturannya, itu hak Kapolri untuk mencegah menyebarnya virus corona.
Dia menilai, dalih penggunaan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan kepolisian untuk membubarkan perkumpulan massa adalah langkah tepat, berdasar, dan bijaksana. Namun, Fickar mewanti-wanti agar penerapannya dilakukan secara cermat.
"Jangan sampai tindakan represif kepolisian justru menjadi tidak produktif. Karena itu, menyuruh bubar paksa dengan baik menjadi pilihan yang pas," ucapnya.
Senada dengan Fickar, Pengamat Politik Ujang Komarudin juga menyambut positif langkah kepolisian. Dia mengaku tak melihat adanya kepentingan lain dari Maklumat tersebut. Menurutnya, situasi saat ini sedang genting karena Covid-19 menyebar begitu cepat.
Baca juga: Peragakan Batuk Corona Pria Ini Dituntut Polisi
"Hal yang positif jika ada maklumat seperti di atas. Jika sudah ada ketentuan aturannya, itu hak Kapolri untuk mencegah menyebarnya virus corona," ujar Ujang kepada Tagar, Selasa, 24 Maret 2020.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal menegaskan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Tak tanggung tanggung, Iqbal menyebut ancaman bagi pelanggar sesuai sanksi pidana lebih dari satu tahun penjara.
"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Iqbal menyatakan, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Dia mengatakan, seluruh jajaran Polri dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Kepolisian Daerah (Polda) dengan dibantu personel TNI akan bertugas mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara memantau, mengimbau, dan membubarkan massa bila diperlukan. []