Polisi Tangkap Guru di Pamekasan Sebar Hoaks Corona

Meski telah menyebarkan informasi hoaks virus corona, Polsek Pademawu belum menetapkan MS sebagai tersangka dan menunggu gelar perkara.
Polisi memeriksa seorang guru di Pamekasan berinisial MS terkait penyebaran informasi hoaks virus corona. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)

Pamekasan - Seorang guru berinisial MS, 50 tahun, harus berurusan dengan polisi karena menyebar berita bohong atau hoaks soal Covid-19 atau virus corona. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menyebarkan informasi hoaks melalui pesan berantai di WhatsApp.

MS diamankan pihak Polsek Pademawu di rumahnya, Rabu, 25 Maret 2020. MS menyebarkan informasi hoaks berawal pesan berantai di WhatsApp menerangkan ada salah seorang warga di Desa Lemper, positif terjangkit virus corona

Apabila jadi tersangka, di pasal ini hukumannya enam tahun.

Informasi ini kemudian disaring MS melalui rekaman suara berdurasi 2.14 menit dan disebarluaskan ke grup guru di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pademawu Inspektur Dua Suyanto mengatakan MS saat ini masih berstatus sebagai saksi. Menurut dia, proses penyidikan tersebut akan berkembang setelah ditindaklanjuti pimpinan, yakni dari pihak Polsek ke  Polres Pamekasan.

Sementara untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu gelar perkara. Penyidikan digelar menggunakan Pasal 45 A Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Apabila jadi tersangka, di pasal ini hukumannya enam tahun," kata Suyanto.

Suyanto berjanji akan mendalami kasus tersebut dengan menyelidiki lebih dalam penyebar pertama informasi hoaks tersebut. Namun karena hari libur, sementara pemanggilan saksi lain masih ditunda. Suyanto menjelaskan, rekaman disebarkan MS nyatanya tidak sengaja. Pihak bersangkutan punya misi agar masyarakat waspada.

Namun siapa sangka, rekaman tersebut akhirnya membuat heboh publik. Pemerintah dengan stakeholder terkait, utamanya aparat kepolisian dicecar banyak masyarakat untuk mengklarifikasi viralnya rekaman itu.

Tak lama dari itu, polisi pun menindak tegas informasi ini dengan meginterogasi kepada Pemerintah Desa tempat tinggal MS. Kepala Desa dengan sejumlah tokoh masyarakat dan keluarga MS berkumpul. Polisi mengklarifikasi motif rekaman suara yang tersebar tersebut. Namun MS tidak sadar jika chat rekamannya itu banyak masuk ke jagad sosial media.

Sebagai informasi tandingan, MS kemudian mendadak mengirim chat suara yang isinya meminta maaf kepada masyarakat, apabila rekamannya tempo hari disebut kabar tidak benar alias hoaks. []

Berita terkait
Penyebar Hoaks Jokowi Corona Ditangkap di Sumbar
Seorang pria yang diduga menyebarkan berita bohong terkait Presiden Jokowi positif terpapar corona ditangkap polisi di Payakambuh, Sumatera Barat.
Libur Nyepi, Penyebrangan Ketapang Turun 75 Persen
PT ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memprediksi penurun jumlah penumpang saat momen Nyepi dikarenakan pandemi Covid-19.
Risma Perbanyak Bilik Sterilisasi Covid-19 Surabaya
Pemkot Surabaya akan menyebarkan bilik sterilisasi Covid-19 hingga tingkat kelurahan di Surabaya sebagai pencegahan pandemi virus corona
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.