Polisi Buru Penyebar Hoaks Corona di Sulsel

Polda Sulsel kini terus memantau Media Sosial (Medsos) untuk mengantisipasi adanya informasi bohong atau hoaks terkait pendemik virus Corona.
Kasubdit V Unit Cybercrime Ditkrimsus Polda Sulsel, AKBP Yudha KDJ bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konfrensi pers beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto).

Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel kini terus memantau Media Sosial (Medsos) untuk mengantisipasi adanya informasi bohong atau hoaks terkait virus Corona di Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi sebut jika penyebar informasi bohong dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasubdit V Unit Cybercrime Ditkrimsus Polda Sulsel, AKBP Yudha KDJ mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli Cyber di media sosial untuk mencari para pelaku atau akun yang sengaja menebar informasi bohong atau hoaks di media sosial.

Kami terus melakukan patroli cyber memantau akun yang sengaja menyebarkan berita bohong termasuk berita virus corona.

Hal itu dilakukan karena berita bohong ini dapat membuat kegaduhan di masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

"Kami terus melakukan patroli cyber memantau akun yang sengaja menyebarkan berita bohong termasuk berita virus corona," kata Yudha saat dikonfirmasi Tagar, Rabu 18 Maret 2020.

Yudha menerangkan, jika belakangan ini ada salah satu akun YouTube diduga menyebarkan berita bohong soal Covid-19. Dalam akun yang telah dikantongi identitasnya itu, menyebutkan bahwa Sulawesi Selatan terdapat tiga pasien atau orang yang positif corona.

Namun, hal itu adalah hoaks atau bohong. Sehingga, Tim Cyber Polda Sulsel bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri akan mendalami postingan itu.

"Kami dalami postingan itu. Kami juga akan bekerjasama dengan Tim Bareskrim Mabes Polri karena postingan ini membuat kegaduhan di masyarakat," tegasnya.

Penyebar berita bohong akan dijerat Undang-Undang ITE.

Yudha mengancam, apabila ada oknum atau seseorang dengan sengaja menyebar informasi bohong atau hoaks, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas, memproses hukum dengan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyebar berita bohong akan dijerat Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun atau denda hingga miliaran rupiah," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah menegaskan jika Sulsel sampai saat ini belum ditemukan adanya orang positif virus
corona
. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, meninta agar memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk daerah ini.

"Perketat pengawasan dan uji suhu badan di pintu-pintu masuk seperti bandara, terminal, dan pelabuhan," tegasnya, beberapa waktu lalu. []

Berita terkait
Bawa Busur, Dua Pemuda Makassar Ditangkap Polisi
Dua pemuda pengangguran di kota Makassar ditangkap Tim Penikam Polrestabes makassar karena kedapatan membawa senjata tajam jenis busur
Pantai Losari Makassar Ditutup Sementara Dua Pekan
Pemerintah Kota Makassar menutup kawasan anjungan Pantai Losari Makassar hingga 14 hari ke depan mulai Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 31 Maret 2020.
Balita Dilecehkan Pelajar SMP Makassar di Masjid
Bocah berusia lima tahun dilecehkan didalam Masjid di lingkungan Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Begini kronologinya.