Banjar – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah menegaskan meminta dukungan masyarakat untuk bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen dengan memberi imbalan bisa dikenakan hukum pidana.
Menurut dia hal tersebut jelas melanggar pasal 47 ayat 5 Undang-Undang NO 8 Tahun 2015 yang berbunyi, setiap orang atau lembaga memberikan imbalan selama proses pencalonan dapat dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 300.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Apabila terbukti melalui putusan hukum tetap pengadilan, penetapan sebagai calon, calon terpilih, gubernur dan gakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dibatalkan,” katanya Minggu 29 Desember 2019 melalui pesan WhatsApp.
Fajeri mengatakan untuk pidana pemilu ketika masuk di Bawaslu Banjar itu yang memproses adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat. “Gakkumdu saat ini memang belum terbentuk, namun masih memungkinkan jika ada laporan disampaikan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Lebih lagi, lanjutnya meski sampai hari ini belum ada laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjar siapa saja yang sedang melakukan pengumpulan dukungan masyarakat untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Banjar dari jalur independen, karena memang belum ada yang mendaftar, pihaknya tetap terus mengawasi.
Apabila terbukti melalui putusan hukum tetap pengadilan, penetapan sebagai calon, calon terpilih, gubernur dan gakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dibatalkan.
“Kami terus mengawasinya, makanya kami sekarang lagi tahap persiapan melantik jajaran kami di tingkat kecamatan hingga desa di Kabupaten Banjar agar lebih maksimal mengawasi,” ujarnya.
Anggota Komisioner KPUD Banjar, Abdul Muthalib mengungkapkan dalam Peraturan KPU hanya mengatur tentang tata cara pengumpulan dukungan untuk calon kepala daerah dari jalur independen. Namun terkait pemberian imbalan ke pemberi dukungan tidak diatur dalam PKPU, tapi mungkin saja ada di peraturan lain seperti Peraturan Bawaslu.
“Peraturan KPU hanya mengatur tata caranya, pemberi dukungan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen tidak boleh yang berstatus ASN, Polri, TNI, kecuali sudah pensiun. Kalau soal imbalan ke pemberi dukungan tidak ada,” ungkapnya.
Dia mengatakan hingga hari ini untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banjar dari jalur independen yang sudah mendaftarkan operator sistem informasi calon (silon) baru ada 2 pasang bakal calon.
“Yang sudah mendaftarkan operator silon dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen, Mada Teruna – Ferryansyah dan Andin Sofyannoor – Muhammad Syarif Bustomi. Sedangkan H Rusli kita dengar sedang mengumpulkan juga dukungan tapi belum mendaftarkan operator silon,” sebutnya.
Baca Juga:
- Tanpa PDIP, 7 Parpol Koalisi di Pilkada Sleman
- Ambisi Anak Amien Rais Pimpin Sleman
- DPP PAN Tunjuk Anak Amien Rais Calon Bupati Sleman?