Soal Pilkada Ulang, KPU Morowali Utara Diminta Bertindak Cermat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari. (Foto: dok. KPU)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara marathon dimulai dari hari Kamis, 18 Maret 2021 sampai dengan Senin, 22 Maret 2021. Sebanyak 16 daerah yang diperintahkan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dari putusan tersebut, dua kabupaten seperti Morowali Utara dan Halamhera Utara terpaksa harus melakukan pendirian TPS Khusus sebagai tempat memilih bagi DPT Khusus.

Di Morowali Utara TPS Khusus tersebut akan didirikan di sekitar kawasan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Hal ini terjadi lantaran MK menilai ada persoalan tidak terakomodirnya hak konstitusional selaku warga negara yaitu hak untuk memilih (right to vote) bagi karyawan di perusahaan tersebut

Senada dengan itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 26 Maret 2021, mengatakan ada ketentuan yang membuat karyawan enggan memilih.

"Pemilih kalau hadir harus swab dulu, nanti kalau ketahuan positif mau balik harus isolasi sementara mungkin honor atau gajinya based on daily salary," kata Hasyim, dikutip Tagar pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Misalkan kaya upah harian, itu menjadikan orang was-was akhirnya pemilih tidak hadir. Itulah yang kemudian MK memerintahkan untuk menyisir karyawan-karyawan yang sudah terdaftar tapi belum memilih dan disusun menjadi DPT khusus," ujar dia.

Hasyim AsyariKomisioner KPU RI Hasyim Asyari. (Foto: dok. KPU)

Penentuan jumah TPS Khusus tersebut harus mengindahkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab Covid-19 belum menunjukan tanda akan mereda. Agar aktivitas PSU tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 maka penting untuk mencermati jumlah DPT Khusus. Hasyim juga mengilustrasikan bagaimana mekanisme penetuan jumlah TPS Khusus dalam PSU.

"Kalau misalkan ternyata berdasarkan kategorisasi tadi pemilihnya misalkan 600 ya berartikan TPS nya harus lebih dari satu. Kalau dalam standar protokol Covid, pemilih per TPS maksimal 500, kira – kira gitu gambaranya. Bukan kemudian maknanya TPS khusus itu hanya 1, tetapi tergantung berdasarkan hasil identifikasi tadi berapa jumlah pemilihnya," kata dia.

Aspek kehati-hatian dalam memilah siapa saja yang masuk ke dalam kategori DPT Khusus adalah penting sebagai wujud profesionalitas penyelenggara selaku manajer konflik. Hal tersebut tidak dapat ditampik oleh penyelenggara di daerah dalam hal ini KPU Morowali Utara.

"Sebenarnya yang namanya Pemilu, Pilkada, itu maknanya kan area konflik yang dianggap sah untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Yang belum berkuasa pada pemilu itu kan arena yang dianggap sah untuk meraih kekuasaan, bagi yang sedang berkuasa pemilu itu juga area yang sah untuk mempertahankan kekuasaannya," tutur Hasyim.

"Kalau pemahaman bahwa Pemilu, Pilkada itu area konflik maka, KPU sebagai penyelenggara Pemilu itu sesungguhnya sama dengan manajer konflik. How to manage the conflict itukan tugasnya KPU. Jangan sampai KPU menjadi bagian dari faktor penyebab konflik," ujar dia. []

Berita terkait
Ini Daftar Sengketa Pilkada 33 Daerah yang Digugurkan MK
Sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini daftar daerahnya
Sidang Perdana MK Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di NTB
ahkamah Konstitusi (MK) menggelar sejumlah sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, 3 di antaranya perkara di NTB.
Saksi Ungkap Politik Uang di Pilkada Pesisir Barat
MK menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 pada Rabu sore, 24 Februari 2021.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.