Bupati Terpilih Warga AS, Pemilihan di Sabu Raijua Baiknya Diulang

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tawarkan opsi pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua nomor urut 1 pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua 2020, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale menggugat pembatalan penetapan bupati terpilih di daerahnya, Senin, 15 Februari 2021. (Foto: Tagar/Dok Mahkamah Konstitusi)

Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso menawarkan opsi pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. 

Menyusul terungkapnya kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore, yang merupakan warga negara Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan Prof Topo Santoso saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi dengan topik Menjawab Polemik Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang diselenggarakan pada Minggu, 28 Februari 2021.

"KPU mengoreksi keputusannya dan adakan pemungutan suara ulang. Yang paling tepat sebetulnya ini," kata Prof Topo Santoso.

Dan pemungutan suara ulang dimaksud tanpa diikuti pasangan Orient P Riwu Kore - Thobias Uly, yang dinilai tidak memenuhi syarat terkait kewarganegaraan dan hanya diikuti dua pasangan lain yang sah.

Diketahui, dua pasangan lain yang sebelumnya ikut Pilkada 2020, yakni Nikodemus Nithanel Rihi Heke - Yohanis Uly Kale dan Takem Radja Pono - Herman Hegi Radja Haba.

Prof Topo menyebutkan, sebetulnya tidak ada pasal yang 100 persen tepat. Jadi KPU sebagai penyelenggara harus mendasarkan pada ketentuan tentang persyaratan calon. "Ini kasusnya void ab initio. Tidak sah sejak awal," tukasnya.

Opsi kedua yang bisa dilakukan dengan polemik Pilkada Sabu Raijua, menurut Prof Topo adalah di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya, MK mengadili perkara ini," kata dia.

Diketahui, terkait Pilkada Sabu Raijua sengketa disampaikan ke MK oleh pasangan calon Nikodemus Nithanel Rihi Heke - Yohanis Uly Kale dengan termohonnya KPU Sabu Raijua dan kedua disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua. Sengketa mempersoalkan status kewarganegaraan bupati terpilih Orient P Riwu Kore.

Yang terjadi adalah diskualifikasi. Bukan cuma soal warga negara asingnya, tapi juga ada fakta kualitas etik dan kepemimpinan

Bivitri Susanti dari STHI Jentera menyebutkan dalam kasus Pilkada Sabu Raijua, harus fokus pada solusi demi kepentingan warga.

Dia melihat, kasus Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore yang kemudian ditunda pelantikannya oleh Kementerian Dalam Negeri karena terungkap memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini terkonfirmasi dari surat Kedubes AS ke Bawaslu Sabu Raijua atas status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.

Menurut dia, sesuai UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, ditegaskan bahwa seorang warga otomatis kehilangan WNI jika secara sukarela memilih warga negara lain.

"Hukum Indonesia tidak mengakui warga negara ganda," kata dia.

Merujuk hal itu, Bivitri menilai ada dua hal yang menjadi persoalan pada diri Orient P Riwu Kore ketika maju dalam Pilkada Sabu Raijua, yakni persoalan kualitas etik dan kualitas kepemimpinan.

Bupati terpilih tersebut dinilai dari sisi etik diragukan karena tidak memiliki kejujuran. Demikian juga kapasitas kepemimpinan diragukan, karena tidak memahami UU Pilkada dan Kewarganegaraan saat maju sebagai calon kepala daerah.

Dia lantas memberikan solusi, sebaiknya calon dimaksud didiskualifikasi karena memang tidak memenuhi syarat dari sisi administrasi, dan juga aspek kualitas etik dan kepemimpinan.

"Yang terjadi adalah diskualifikasi. Bukan cuma soal warga negara asingnya, tapi juga ada fakta kualitas etik dan kepemimpinan. Bayangkan kalau Sabu Raijua mendapatkan kualitas pemimpin seperti itu," kata dia.

Meski kasus ini bisa dibawa dalam peradilan MK, namun Bivitri mengusulkan agar keputusan politik soal persoalan di Sabu Raijua bisa disikapi secara cepat oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenkumham, di antaranya dengan mengubah keputusan bupati terpilih.[]

Berita terkait
Gugatan Pembatalan Penetapan Bupati Sabu Raijua di MK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua nomor urut 1 menggugat pembatalan penetapan bupati terpilih di daerahnya.
Kemendagri Terima Masukan Soal Bupati Terpilih Sabu Raijua
Kemendagri menerima masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijuayang kemenangannya menuai polemik status Kewarganegaraan.
Penjelasan KPU Soal WNA Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua
Orient P Riwu Kore, ternyata berstatus penduduk Amerika Serikat (AS) alias sebagai Warga Negara Asing (WNA).
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.