Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon nampak mengeluarkan pernyataan senada dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI. Pun demikian, hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
Fadli menyesalkan aksi demonstrasi di berbagai daerah yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar pasca-pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diberi stigma buruk oleh pemerintah dan kepolisian.
Padahal, di matanya, aksi demonstrasi bukanlah suatu perbuatan kriminal ataupun bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang seutuhnya dijamin hukum dan konstitusi.
Baca juga: KPAI Tolak Ancaman Pelajar Ikut Demonstrasi Sulit Dapat SKCK
Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi.
Kemudian, politisi Gerindra itu menyinggung munculnya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Bahkan, ia menyayangkan adanya ancaman ‘blacklist’ SKCK dari Kepolisian, bagi pelajar yang kedapatan melakukan aksi demonstrasi.
"Dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang ikut demonstrasi, adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak asasi manusia (HAM)," kata Fadli Zon dilihat Tagar, dari akun Twitter @fadlizon, Minggu, 18 Oktober 2020.
Menurut dia, berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu unsur kejahatan.
"Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum," kata Fadli.
Baca juga: Banyak Pelajar Ikut Demo, KPAI: Mengeluarkan Pendapat Dijamin UU
Dia mengatakan, polisi tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yang melarangnya.
Lebih lanjut kata dia, sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar pun memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum dalam aksi demonstrasi.
"Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. Undang-undang hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi," ucapnya.
"Kalau mereka dieksplotasi, seperti dibayar atau sejenisnya, ini yang dilarang undang-undang. Kalau ikut karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka," ujar Fadli Zon.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengaku sangat menyayangkan kemunculan narasi bagi anak-anak yang terlibat aksi unjuk rasa diancam bakal sulit mendapatkan pekerjaan, karena dinilai memiliki rekam jejak buruk dalam catatan kepolisian.
Menurut dia, jika para pelajar melakukan aksi unjuk rasa secara damai tanpa adanya tindak kriminal, maka tidak ada istilah apapun untuk menghambat hak mereka dalam mendapatkan SKCK Kepolisian di kemudian hari.
"Mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya. []