Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam adanya larangan berdemonstrasi bagi pelajar oleh sejumlah Dinas Pendidikan, hingga mencuatnya pelbagai macam tudingan negatif dari pihak Kepolisian.
Kepala Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengaku sangat menyayangkan kemunculan narasi bagi anak-anak yang terlibat aksi unjuk rasa diancam bakal sulit mendapatkan pekerjaan, karena dinilai memiliki rekam jejak buruk dalam catatan kepolisian.
Sebab, ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo bukanlah perbuatan pidana.
Menurut dia, jika para pelajar melakukan aksi unjuk rasa secara damai tanpa adanya tindak kriminal, maka tidak ada istilah apapun untuk menghambat hak mereka dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kemudian hari.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Demo HIP, Pernusa: Bubarkan KPAI
Terlebih, kata Retno, dia mendapati informasi kondisi di lapangan banyak sekali anak-anak yang terlebih dulu diamankan oleh kepolisian sebelum terjadinya aksi unjuk rasa.
"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana tidak boleh mendapatkan catatan kriminal. Sebab, ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo bukanlah perbuatan pidana," kata Retno saat dihubungi Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.
Kemudian, Retno merespons sejumlah daerah yang mulai memberlakukan upaya pencegahan pelajar agar tidak mengikuti demonstrasi. Sebaiknya, kata dia, bentuknya bukan larangan, melainkan imbauan yang dimotori oleh para guru beserta wali murid untuk menyampaikan potensi-potensi bahaya kepada para peserta didiknya apabila tetap nekat turun ke jalan.
Baca juga: KPAI Minta Sekolah Dibuka Berdasarkan SKB 4 Menteri
"Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting. Apalagi saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," ujarnya.
Menurut dia, upaya tersebut bisa ditempuh untuk mencegah anak-anak tidak terlibat demo atas nama keamanan dan keselamatan. Sebab, kalau keluar dalam bentuk larangan, berarti juga ada sanksi hukum. Hal tersebut yang ia rasa perlu dikritisi.
"Mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Selain Kota Tangerang, Banten, KPAI juga menyayangkan hal serupa turut terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. Di mana seorang Kepala Dinas Pendidikan mengancam kepada anak-anak yang ikut demo untuk dikeluarkan dari sekolahnya, dengan opsi mengikuti pendidikan setara program paket C.
"Artinya, ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri. Tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Karena hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi negara sebagaimana amanat UUD 1945," kata Retno. []