KPAI Harap Ponpes Bersih dari Pelecehan Sekslual Setelah Herry Wirawan Divonis Mati,

Putusan tersebut diharpkan bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.
Terpidana kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Foto: Tagar/ist)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. 

"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat," kata Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, Senin, 4 April 2022.

Putusan hakim juga sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Jasra berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.

Menurut Jasra, keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat pantas diapresiasi. Sebab, kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.

"Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki," katanya. []


Baca Juga


Berita terkait
Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Mati Pemerkosa 14 Santri, Herry Wirawan
Selain dipidana mati, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Keluarga Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Jaksa seharusnya menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati.
Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan
Pesantern ini merupakan yayasan berbadan hukum. Maka pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.