Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat," kata Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, Senin, 4 April 2022.
Putusan hakim juga sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Jasra berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.
Menurut Jasra, keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat pantas diapresiasi. Sebab, kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.
"Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki," katanya. []
Baca Juga
- Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Suami Istri di Bukittinggi
- Istri Suruh Suami Perkosa Pedagang Aur Kuning Bukittinggi
- Polisi Kejar Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto
- Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bone Sulsel