Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebaiknya meniadakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Sebaiknya iya (ditiadakan) karena enggak ngaruh juga, prosesnya kan cuma gitu-gitu saja," ujar Ketua YLBHI Asfinawati saat dihubungi Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Asfin, sapaannya, menilai tak semua kantor atau perusahaan meminta SKCK para pelamar kerja. Terlebih, konsep penghukuman di Indonesia bukan stigmatisasi, melainkan pembinaan.
Baca juga: KPAI Tolak Ancaman Pelajar Ikut Demonstrasi Sulit Dapat SKCK
"Makanya Undang-Undang Pemasyarakatan 13 tahun 1995 enggak bilang penjara tapi pemasyarakatan, dibina," ucapnya.
Di samping itu, Asfin juga menilai SKCK terkesan diskriminatif bagi masyarakat yang menjadi mantan narapidana. Dia juga menyebut seharusnya ada Pusat Data Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri terkait catatan kejahatan sipil.
"Ini sudah ada di UU Polri seingatku. Tapi agar kalau ada kejahatan dan pelakunya enggak ketemu, bisa melihat apakah mungkin dilakukan orang yang pernah melakukan," katanya.
Dia menambahkan, konsep keberadaan SKCK saat ini juga sudah keliru. "Menurutku iya, apalagi dengan format yang sekarang ya," tuturnya.
Terkait masalah ini, Tagar telah mencoba mengubungi Kepala Bidang Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, hingga kini Argo tidak memberikan balasan.
Baca juga: Pelajar Demo Tercatat SKCK, Tengku Zul Bandingkan dengan Ahok
Diketahui, fenomena sejumlah pelajar yang ikut aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kepolisian sempat menyatakan identitas pelajar yang berdemo akan tercatat dalam SKCK.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurut Ade, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak Omnibus Law akan mengajukan SKCK. Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Kata Sugeng, para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Namun, belakangan hal tersebut dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kata Yusri, keikutsertaan pelajar dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja, tidak bisa dikaitkan dengan pencatatan di SKCK.
Yusri mengatakan, polisi hanya melakukan pendataan bagi para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis mereka yang melakukan (misalnya) pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tuturnya.
Menurutnya, dengan pencatatan SKCK bagi pelajar yang ikut demonstrasi justru suatu hal yang keliru. []