Top! Bareskrim Polri Berhasil Sita Aset Rp 157 Miliar di Kasus Korupsi GPON

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, menegaskan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Tagar/Brata)

TAGAR.id, Jakarta - Aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network(GPON) tahun 2017-2018 berhasil disita Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, menegaskan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yakni eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," katanya pada Senin, 13 Juni 2022.

Ditegaskan dia, aset yang disita itu berupa properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Menurutnya, penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.

Ia juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.

"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkas dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Berita terkait
SDR Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Formula E ke KPK dan Bareskrim Polri
Hari Purwanto, mengatakan pihaknya memiliki alasan tersendiri atas langkah dan upaya hukum yang dilayangkan setelah helatan tersebut usai.
Gokil! Bareskrim Polri Sita Aset 700 Miliar di Kasus Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp650 miliar.
Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka yang merupakan bos DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Simak ulasannya.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.