Penjelasan Mengurus SKCK, SIM, BPKB, STNK Saat Corona

Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) menyinggung soal pelayanan publik seperti pengurusan SKCK, SIM, BPKB, dan STNk di tengah pandemi corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: ANTARA/HO Humas Polri/am/pri).

Jakarta - Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) menyinggung soal pelayanan publik seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk sementara dibatasi waktunya, demi mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Hoaks Corona Jadi 46 Kasus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pelayanan surat-surat tersebut akan tetap berjalan. Namun, waktu pengurusan akan dibatasi kepolisian.

"Untuk sementara dibatasi waktunya, demi mencegah penyebaran virus corona ,"ujar Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2020.

Selanjutnya, kata Argo, pengurusan surat-surat di instansi kepolisian akan disesuaikan oleh tiap Kepolian Resor (Polres) dan Kepolisian Daerah (Polda) yang ada.

"Dan kemudian juga disesuaikan dengan wilayah mereka masing-masing yaitu di Polda-Polda maupun di Polres-Polres," ucap Argo.

Baca juga: Skenario Terburuk 8.000 Orang Positif Corona

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengimbau masyarakat melakukan social distancing atau tetap dapat beraktivitas produktif dari dalam rumah

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19," tutur Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 16 Maret 2020.

Hal demikian dilakukan Jokowi demi memutus mata rantai penyebaran virus corona yang kian bertambah setiap harinya. Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun juga telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal menjelaskan, kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Adapun penindakan itu berupa larangan melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, imbauan membubarkan perkumpulan, hingga ancaman pidana.

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. []

Berita terkait
Dari Abu Dhabi, Warga Kota Tegal Positif Corona
Satu pasien di RS Kardinah Kota Tegal dinyatakan positif terjangkit virus corona. Ia diketahui baru pulang dari Abu Dhabi.
Lima PDP dan Delapan ODP Virus Corona di Gowa
lima Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan delapan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Gowa.
Tips Jangan Sentuh Wajah Cegah Corona
Kebiasaan menyentuh wajah bisa meningkatkan potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Berikut ulasan tips hindari kebiasaan sentuh wajah.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu