Sleman - Polres Sleman menutup pelayanan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis 26 Maret 2020. Hal itu menyusul Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19.
"Sementara Polres Sleman menutup pembuatan SKCK. Masyarakat dimohon untuk menunggu sampai keadaan kembali seperti semula," kata Kapolres Sleman Ajun komisaris besar polisi (AKBP) Rizky Ferdiansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Maret 2020.
Penutupan tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya harus melihat perkembangan situasi serta kondisi wabah virus Corona. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan virus Corona di masyarakat semakin meluas.
Dia menyampaikan penutupan pelayanan SKCK dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Mabes Polri untuk menutup pelayanan yang dapat mengundang keramaian. "Tentu ada kebijakan mengapa ditutup. Karena demi melindungi masyarakat, petugas, dan pihak terkait lainnya dari penyebaran virus Corona," ucap Rizky.
Pelayanan pembuatan SKCK saat keadaan normal biasanya dibuka sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Berdasarkan data, pembuatan SKCK di Polres Sleman berkisar 80-150 setiap hari.
Polres Sleman juga menutup pelayanan untuk mengajukan izin keramaian di daerah setempat. Polisi mengimbau agar masyarakat mengikuti arahan dan ketentuan yang telah dikeluarkan secara resmi.
Karena demi melindungi masyarakat, petugas, dan pihak terkait lainnya dari penyebaran virus Corona.
Kegiatan yang dimaksud seperti melakukan pembatasan sosial, menghindari keramaian, dan menjaga kesehatan masing-masing. "Kami juga meminta kegiatan keramaian dihentikan disetop dulu. Masyarakat harus memaklumi kondisi seperti sekarang ini," katanya.
Namun Polres Sleman masih memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin perpanjangan STNK dan SIM. "Sementara masih jalan, tapi kita lihat situasi, mungkin juga bisa tutup, kita tunggu perintah," kata dia.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Komisaris Polisi Sugiyanta MA mengatakan sesuai dengan arahan Mabes Polri pelayanan SIM terhitung 24 Maret hingga 29 Mei tutup sementara.
"Kita sudah membuat surat ke jajaran, meneruskan surat dari Korlantas Mabes Polri. Semua tergantung kapolres masing-masing. Tapi untuk Ditlantas Corner dan SIM keliling tutup sementara," ucap Sugiyanta.
Terkait penutupan ini, Kompol Sugiyanta mengatakan bahwa untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal penutupan, ada dispensasi. Masyarakat bisa langsung mengurus SIM yang mati tersebut untuk perpanjangan. []
Baca Juga:
- Mengenal Dua Obat Covid-19 Siap Beredar di Indonesia
- Hati-hati Konsumsi Klorokuin, Obat Virus Corona
- Update Data Positif Corona di Yogyakarta Melonjak