Polri Kemendag dan Ditjen Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Minyak Goreng

Sinergi Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai, menggagalkan rkspor ilegal minyak goreng sebanyak 81.000 liter.
Pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng, sinergi Polri, Kementerian Perdagangan, dan Ditjen Bea Cukai. (Foto: Tagar/Kemendag)

TAGAR.id, Surabaya – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Bersama dengan Satgas Pangan Polri, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menggagalkan upaya ekspor minyak goreng yang diduga ilegal dengan tujuan negara Timor Leste sebanyak 8 kontainer atau kurang lebih 81.000 liter dan dalam dokumen PEB tidak tercantum minyak goreng sebagai barang yang akan diekspor.

Terhadap kontainer yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah dilakukan pengamanan oleh petugas, di mana berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak tanggal 28 April 2022. 

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, Kamis, 12 Mei 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

“Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan setelah pengembangan pemeriksaan maka pelaku usaha dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” ujar Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.


Setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas.


Kemendag juga akan terus meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga terkait dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polri dan Ditjen Bea Cukai. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” ujar Veri Anggrijono. []






Berita terkait
Permendag 22/2022 Tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya
Larangan berlaku di seluruh pabean Indonesia, dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang
Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut
Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri
Presiden Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Presiden Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng dalam rapat bersama menterinya.