Tegal - Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad, Selasa, 17 November 2020. Wasmad hadir dalam sidang mengenakkan batik lengan panjang dipadu celana kain warna coklat dan peci hitam.
Dalam sidang tersebut, Wasmad tidak terlihat didampingi pengacara. Hal ini diakuinya saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Tegal, Toetik Ernawati begitu sidang dimulai.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad.
Sidang berlangsung selama sekitar satu jam dengan agenda awal pembacaan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto. Keduanya membacakan dakwaan secara bergantian.
Baca juga:
- Berkas Perkara Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Lengkap
- Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
- Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Khilaf Usai Gelar Dangdutan
Wasmad didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan pertama, Wasmad dianggap menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Dalam acara tersebut, tidak tersedia tempat cuci tangan menggunakan sabun yang bisa diakes dan memenuhi standar atau hand sanitizer, tidak ada upaya protokol kesehatan orang yang masuk ke lapangan, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar JPU Yohanes Kardinto.
Kemudian dalam dakwaan kedua yakni Pasal 216 Ayat 1 KUHP, Wasmad disebut sudah mengantongi izin dari Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan untuk menggelar hajatan pernikahan dan acara pertunjukan hiburan berupa organ tunggal. Namun, pada pelaksanaannya acara hiburan digelar adalah konser dangdut di lapangan sehingga mengundang kerumunan masyarakat tanpa ada penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, Wasmad disebut JPU tidak mengindahkan pencabutan surat ijin penyelenggaraan acara dan permintaan dari anggota Polsek Tegal Selatan agar dia menghentikan acara hiburan.
"Terdakwa tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar JPU Widya Hari Sutanto.
Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, Wasmad langsung mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim. Eksepsi dibacakan sendiri oleh pria biasa disapa WES itu.
Dalam eksepsinya, Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan JPU tidak pas dan merupakan kesalahan besar. Sebab, menurut dia, penerapan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 yang dijadikan sebagai dasar tuduhan utama bukan kewenangan kepolisian.
"Pihak yang berwenang melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 32 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
Karena itu, Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat. Hal ini karena sejak awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian lah yang melakukan penyidikan. Sedangkan PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU tidak ada.
"Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur. Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru, maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum atau dapat dibatalkan," ujar Wasmad.
Sementara itu, usai pembacaan eksepsi, JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun terlebih dahulu tanggapan atas eksepsi. Majelis hakim pun menutup sidang dan memutuskan sidang lanjutan akan digelar Selasa 24 November.[]