Tegal - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, hajatan dan konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo digelar Selasa, 17 November 2020. Pengadilan akan menyediakan layar di luar ruang sidang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Fatarony mengatakan, berkas perkara kasus Wasmad sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Tegal pada Senin 9 November 2020.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan. Selanjutnya sidang perdana akan digelar 17 November," kata Fatarony, Senin, 16 November 2020.
Untuk agendanya adalah pembacaan dakwaan. Nanti kalau ada eksepsi ya dilanjut eksepsi.
Menurut Fatarony, sidang perdana tersebut akan dipimpin hakim Toetik Ernawati. Sedang dua hakim anggota, yakni Paluko Hutagalong dan Fatarony sendiri.
"Untuk agendanya adalah pembacaan dakwaan. Nanti kalau ada eksepsi ya dilanjut eksepsi. Kalau tidak ya sesuai rule-nya, pemeriksaan pembuktian. Yang jelas pembacaan dakwaan dulu," ujarnya.
Sidang akan digelar terbuka untuk umum. Namun jumlah pengunjung yang diperbolehkan ke ruang sidang dibatasi maksimal 30 orang. Adapun pengunjung yang berada di luar ruang sidang bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar proyektor.
"Untuk di luar ruangan, kami kondisikan memakai layar agar pengunjung bisa tetap menyaksikan sidangnya," tutur dia.
Fatarony menambahkan, selama proses persidangan tersebut, Wasmad sebagai terdakwa tidak akan ditahan. "Tidak ada penahanan," imbuhnya.
Baca juga:
- Tempat Pengungsian Merapi di Magelang Terapkan Prokes
- DPRD Sumbar Ingatkan Gubernur SOP Prokes saat MTQ Nasional
- Pingin Zona Hijau, Wali Kota Banda Aceh Genjot Razia Prokes
Seperti diketahui, hajatan dan konser dangdut yang digelar Wasmad di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu viral dan menuai sorotan karena mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Kepolisian kemudian penyelidikan dugaan pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Wasmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. []