Sidang Wasmad Kasus Konser Dangdut, PN Tegal Sediakan Layar

Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal menyediakan layar proyektor di sidang perdana kasus konser dangdut Wasmad Edi Susilo.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo‎. Kasusnya akan digelar PN Kota Tegal, Selasa, 17 November 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, hajatan dan konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo digelar Selasa, 17 November 2020. Pengadilan akan menyediakan layar di luar ruang sidang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Fatarony mengatakan, berkas perkara kasus Wasmad sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Tegal pada Senin 9 November 2020.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan. Selanjutnya sidang perdana akan digelar 17 November," kata ‎Fatarony, Senin, 16 November 2020.

Untuk agendanya adalah pembacaan dakwaan. Nanti kalau ada eksepsi ya dilanjut eksepsi.

Menurut Fatarony, sidang perdana tersebut akan‎ dipimpin hakim Toetik Ernawati. Sedang dua hakim anggota, yakni Paluko Hutagalong dan Fatarony sendiri.

"Untuk agendanya adalah pembacaan dakwaan. Nanti kalau ada eksepsi ya dilanjut eksepsi. Kalau tidak ya sesuai rule-nya‎, pemeriksaan pembuktian. Yang jelas pembacaan dakwaan dulu," ujarnya.

Sidang akan digelar terbuka untuk umum. Namun jumlah pengunjung yang diperbolehkan ke ruang sidang dibatasi maksimal 30 orang. ‎Adapun pengunjung yang berada di luar ruang sidang bisa menyaksikan ‎jalannya persidangan melalui layar proyektor. 

"Untuk di luar ruangan, kami kondisikan memakai layar agar pengunjung bisa tetap menyaksikan sidangnya," tutur dia.

‎Fatarony menambahkan, selama proses persidangan tersebut, Wasmad sebagai terdakwa tidak akan ditahan. "Tidak ada penahanan," imbuhnya.

Baca juga: 

‎Seperti diketahui, hajatan dan konser dangdut yang digelar Wasmad di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu viral dan menuai sorotan karena mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Kepolisian kemudian penyelidikan dugaan pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Wasmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP.‎ Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. []

Berita terkait
Hasil Swab Wakil Ketua DPRD dan Panitia Konser Dangdut Tegal
Hasil swab test Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, keluarganya dan 12 orang panitia konser dangdut menunjukkan negatif Covid-19.
Reaksi Ganjar Usai Waket DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai tersangka konser dandut di tengah pandemi.
Tersangka Konser Dangdut, Ini Reaksi Waket DPRD Kota Tegal
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo irit bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.