Kasus Konser ‎Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.‎ (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut. Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.

‎"Setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Polda ke Kajaksaan Tinggi Jateng, secepatnya pelimpahan tahap ke dua ke Kejari Tegal," kata Wasmad saat ditanya perkembangan kasusnya, Senin, 19 Oktober 2020.

Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal mengungkapkan, partainya akan memberikan bantuan hukum dalam menghadapi kasus itu dengan menyiapkan pengacara.

‎"Sejauh ini memang kami sudah disiapkan pengacara dari partai. Ketika nanti diperlukan, kami segera berkoordinasi. Kami kooperatif dalam proses hukum ini," ujar dia.

‎Terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan yang menjeratnya, Wasmad menyebut hal itu baru sebatas dugaan.

"Saya meyakini dampak hajatan kami satu pun tidak ada yang kena Covid-19. Semua aman. Lingkungan saya satu pun tidak ada. Ini perlu kami syukuri," ucapnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Khilaf Usai Gelar Dangdutan

Menurut Wasmad, sebanyak 99 orang yang menjalani tes swab massal usai hajatan dan konser dangdut hasilnya seluruhnya negatif.‎

Mereka yang dites swab secara bertahap pada 25, 26 dan 28 September 2020 itu terdiri dari keluarga Wasmad serta tamu dan panitia undangan.

Hasil lengkapnya ke luar minggu lalu. 99 orang yang diswab negatif semua

‎"Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, semua hasilnya negatif. Hasilnya ke luar beberapa hari lalu. Saya sangat bersyukur. Yang selama ini dikhawatirkan masyarakat banyak, alhamdulillah semua tidak berdampak. Tidak ada klaster yang disebabkan dari hajatan kami," ujarnya.

Meski demikian, dia meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan‎ dalam aktivitas sehari-hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Protokol kesehatan wajib untuk diikuti," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari membenarkan hasil swab terhadap keluarga Wasmad, panitia dan tamu undangan negatif.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Dangdutan, Wali Kota Dedy Minta Maaf

“Hasil lengkapnya ke luar minggu lalu. 99 orang yang diswab negatif semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 20200 lalu buntut penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut yang viral dan menuai sorotan masyarakat.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di lapangan Kecamatan Tegal Selatan, 23 September 2020.

Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta‎.

Lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Wasmad tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor ke Polda Jateng satu kali dalam sepekan. []

Berita terkait
Komisi A DPRD DIY : Perusak Malioboro Harus Ditindak Tegas!
Pelaku perusakan yang terjadi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta kala aksi tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus ditindak tegas.
Hasil Swab Wakil Ketua DPRD dan Panitia Konser Dangdut Tegal
Hasil swab test Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, keluarganya dan 12 orang panitia konser dangdut menunjukkan negatif Covid-19.
Reaksi Ganjar Usai Waket DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai tersangka konser dandut di tengah pandemi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.