Berkas Perkara Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Lengkap

Berkas perkara konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dinyatakan lengkap. Penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono. Argo menyampaikan berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan, konser dangdut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap II segera dilakukan. (Foto: Tagar/Humas Polri)

Jakarta - Berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat kasus konser dangdut tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyampaikan dalam waktu dekat penyidik Polda Jawa Tengah akan melakukan pelimpahan tahap II perkara tersebut. Dalam pelimpahan itu akan diserahkan berkas perkara dan tersangka Wasmad. 

"Segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Argo dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 21 Oktober 2020.

Segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

Argo menuturkan dalam kasus ini, Wasmad Edi Susilo disangka melanggar pasal 83 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang. 

“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar dia.

Argo menambahkan Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Sejauh ini, TNI, Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Namun jika kegiatan itu dirasa belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: 

Sebelumnya, Wasmad menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap keluarga maupun kontak erat lain di kegiatan konser dangdung telah keluar. Sebanyak 99 orang dinyatakan negatif Covid-19. 

Pernyataan itu dikuatkan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal. Kepala Dinas Sri Primawati Indraswari membenarkan hasil swab terhadap keluarga Wasmad, panitia dan tamu undangan negatif. [] 

Berita terkait
Kasus Konser ‎Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut
Polisi: Waket DPRD Kota Tegal Akui Salah Gelar Dangdutan
Polisi mengungkap pengakuan bersalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang tetap nekat menggelar konser dangdut di tengah pandemi.
Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi jadi tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.