Tersangka Konser Dangdut, Ini Reaksi Waket DPRD Kota Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo irit bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo iri bicara saat dimintai tanggapan atas status tersangka yang disandangnya di kasus konser dangdut di tengah pandemi. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Polisi sudah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yakni konser dangdut di tengah pandemi. Wasmad irit bicara pascapenetapan tersangka tersebut.

‎"Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak ‎perlu komentar lagi," katanya saat dihubungi, Senin malam, 28 September 2020.

Wasmad tak mengungkapkan langkah yang akan diambil usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang kini menjeratnya. "Kita ikuti saja," ujar dia.

Dia juga mengaku belum mendapat surat pemberitahuan ihwal penetapan tersangka maupun pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dari polisi. "Belum ada," ucapnya sembari buru-buru mengakhiri pembicaraan.

Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak ‎perlu komentar lagi.

‎Sebelumnya diberitakan, kepolisian akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka terkait gelaran hajatan dan konser dangdut yang viral serta menuai sorotan masyarakat.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi, Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Markas Polres setempat, Senin sore, 28 September 2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.

Baca juga: Penyelenggara Dangdut di Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara 

Dalam kasus ini, Wasmad dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Sesuai pasal-pasal yang dikenakkan tersebut, ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," ujar Rita.

Baca lainnya: 

Menurut Rita, Wasmad‎ ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu, 23 September‎ 2020.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga tidak mengindahkan peringatan petugas berwenang. Meski sudah tersangka, Wasmad tidak ditahan di penyidikan polisi. []

Berita terkait
Tersangka Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersangka konser dangdut di tengah pandemi. Tapi dia tidak ditahan. Apa alasannya?
Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi jadi tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.
Konser Dangdut Kota Tegal, Polda Jateng Periksa 2 Saksi Ahli
Polda Jateng sudah memeriksa 18 saksi di kasus konser dangdut di Kota Tegal. Dua saksi ahli, dari ahli pidana dan kesehatan, juga telah diperiksa.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.