Tegal - Polisi sudah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yakni konser dangdut di tengah pandemi. Wasmad irit bicara pascapenetapan tersangka tersebut.
"Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak perlu komentar lagi," katanya saat dihubungi, Senin malam, 28 September 2020.
Wasmad tak mengungkapkan langkah yang akan diambil usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang kini menjeratnya. "Kita ikuti saja," ujar dia.
Dia juga mengaku belum mendapat surat pemberitahuan ihwal penetapan tersangka maupun pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dari polisi. "Belum ada," ucapnya sembari buru-buru mengakhiri pembicaraan.
Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak perlu komentar lagi.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka terkait gelaran hajatan dan konser dangdut yang viral serta menuai sorotan masyarakat.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi, Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Markas Polres setempat, Senin sore, 28 September 2020.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Baca juga: Penyelenggara Dangdut di Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Wasmad dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sesuai pasal-pasal yang dikenakkan tersebut, ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," ujar Rita.
Baca lainnya:
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Dangdutan
- Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Khilaf Usai Gelar Dangdutan
Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu, 23 September 2020.
Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga tidak mengindahkan peringatan petugas berwenang. Meski sudah tersangka, Wasmad tidak ditahan di penyidikan polisi. []