Semarang - Penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tegal mulai babak baru. Penyelenggara kegiatan konser dangdut dibidik dengan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 27 September 2020.
Bahwa penanganan acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo masuk ke penyidikan. Penyidik mulai intens melakukan pemeriksaan saksi sejak Sabtu, 26 September 2020.
"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu, 23 September 2020," kata Iskandar.
Penanganan kasus itu sendiri berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tertanggal 25 September 2020. Ada dua pasal pidana dari dua ketentuan pidana beda yang akan dijeratkan polisi ke pihak penyelenggara.
Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu, 23 September 2020.
Mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya di pasal 93 dan atau pasal 216 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana dari dua ketentuan itu masing-masing satu tahun penjara dan 4,5 bulan penjara.
Iskandar menambahkan kegiatan pesta pernikahan dan khitan yang dimeriahkan konser musik berlangsung mulai pukul 17.30 hingga 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan.
Hiburan musik diisi penampilan penyanyi-penyanyi dangdut dari Orkes Melayu (OM) Kaisar, bukan OM New Pallapa seperti yang beredar di media sosial.
"Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru," ujarnya.
Baca juga:
- Polda Jateng Periksa Penyelenggara Dangdutan di Kota Tegal
- Konser Dangdut Kota Tegal, Ganjar Pranowo: Silakan Disanksi
- Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Khilaf Usai Gelar Dangdutan
Konser musik dangdut ini tidak sesuai dengan yang disampaikan penyelenggara ketika mengajukan surat permohonan izin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.
"Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali surat izin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik mengantisipasi timbulnya klaster Covid 19," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Komisaris Polisi Joeharno telah dimintai diperiksa Propam Polda Jawa Tengah. Ia juga telah dicopot dan jabatan kapolseknya telah diserahterimakan ke perwira polisi menengah lain. []