Tersangka Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersangka konser dangdut di tengah pandemi. Tapi dia tidak ditahan. Apa alasannya?
Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi, Rita Wulandari Wibowo menyampaikan keterangan terkait penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, Senin, 28 September 2020. Meski tersangka namun Wasmad tidak ditahan. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Polres Tegal Kota, Jawa Tengah sudah menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka buntut konser dangdut yang digelarnya. Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu tak ditahan.

Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad hanya dikenai wajib lapor‎.

Pertimbangan tidak dilakukannya penahanan karena Wasmad bersikap kooperatif selama diperiksa dan ancaman hukuman penjara atas sangkaan pelanggarannya di bawah lima tahun.

"‎Melihat ancaman hukuman, kami tidak melakukan penahanan. Ancaman hukuman tertinginya hanya satu tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin, 28 September 2020.

Menurut Rita, Wasmad akan‎ menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rabu 30 September 2020. "Kami siapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kami panggil hari Rabu," katanya.

‎Melihat ancaman hukuman, kami tidak melakukan penahanan.

Disinggung kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Rita mengatakan hal itu sedang didalami. Sejauh ini, baru Wasmad yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Karena beliau yang menentukan sendiri. Dengan peran dan kapasitasnya dia menyatakan bahwa akan bertanggung jawab sendiri," ucap Rita.

Sebelumnya, Rita mengatakan Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020.

Baca lainnya: 

Selain itu, Wasmad juga tidak mengindahkan peringatan untuk menghentikan acara tersebut dari petugas yang memiliki wewenang.

‎"Terkait perkara ini, kami telah memeriksa 15 saksi dan ahli pidana, ahli kesehatan, ahli bahasa dan juga kami melakukan penyitaan tujuh item barang bukti," ujar Rita.

Dalam kasus ini, Wasmad dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. []

Berita terkait
Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi jadi tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.
Konser Dangdut Kota Tegal, Polda Jateng Periksa 2 Saksi Ahli
Polda Jateng sudah memeriksa 18 saksi di kasus konser dangdut di Kota Tegal. Dua saksi ahli, dari ahli pidana dan kesehatan, juga telah diperiksa.
Penyelenggara Dangdut di Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara
Penanganan kasus konser dangdut di Kota Tegal masuk penyidikan. Penyelenggara terancam 1 tahun penjara.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi