Konser Dangdut Kota Tegal, Polda Jateng Periksa 2 Saksi Ahli

Polda Jateng sudah memeriksa 18 saksi di kasus konser dangdut di Kota Tegal. Dua saksi ahli, dari ahli pidana dan kesehatan, juga telah diperiksa.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebut penyidikan kasus konser dangdut di tengah pandemi di Kota Tegal telah memeriksa 18 saksi dan dua saksi ahli pidana. (Foto: Humas Polda Jateng)

Semarang - Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di konser dangdut di Kota Tegal yang digelar di tengah pandemi terus berjalan. Penyidik Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah (Jateng) masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. 

Hingga saat ini, penyidik kepolisian sudah memeriksa 18 orang saksi. Tak hanya saksi yang mengetahui kegiatan dangdutan namun juga mengambil keterangan dari dua saksi ahli.   

“Saksi yang sudah diperiksa ada 18 orang sampai dengan hari ini. Dua saksi ahli sudah diperiksa, baik dari ahli pidana maupun ahli kesehatan. Dan ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan saksi lain,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Senin, 28 September 2020.

Dua saksi ahli sudah diperiksa, baik dari ahli pidana maupun ahli kesehatan.

Kendati sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, Iskandar mengaku pihaknya belum melakukan penetapan tersangka di kasus tersebut. 

"Polres Tegal memang belum menetapkan tersangka. Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi," ujar dia.

Iskandar menyebutkan sebenarnya pihak Polsek Tegal Selatan sudah meminta pihak penyelenggara untuk menghentikan kegiatan konser musik dangdut. Meski sudah terlanjur mengeluarkan izin, namun dari pihak polsek kemudian meminta dangdutan dibatalkan. Sebab perkembangan di lapangan tidak sesuai dengan permohonan izin yang diajukan. 

"Kegiatan itu menimbulkan kerumunan yang sangat banyak, sudah diingatkan polsek, yang tadinya izin itu dikeluarkan, namun mengingat panggung yang cukup besar dan masyarakatnya cukup banyak, sempat dibatalkan oleh polsek. Sudah diingatkan untuk tidak dilaksanakan, namun dari penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tersebut," beber dia. 

Baca juga: 

Tak hanya pihak polsek, lanjut Iskandar, imbauan untuk membatalkan atau menghentikan konser dangdut dari aparat pemerintah setempat juga tidak diindahkan. Akhirnya Polda Jateng turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. 

"Sehingga kami, Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas. Kegiatan seperti ini dalam pandemi Covid-19 telah melanggar undang-undang. Situasi seperti ini, tentunya tidak boleh mengadakan kegiatan keramaian, bahkan konser musik," ucapnya.

Diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik membidik penyelenggara dangdutan dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana dari dua ketentuan itu masing-masing satu tahun penjara dan 4,5 bulan penjara.   

Sementara, buntut dari kegiatan konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020, Kepala Polsek Tegal Selatan Komisaris Polisi Joeharno telah diperiksa Propam dan dicopot jabatannya. []

Berita terkait
Penyelenggara Dangdut di Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara
Penanganan kasus konser dangdut di Kota Tegal masuk penyidikan. Penyelenggara terancam 1 tahun penjara.
Mahfud MD Minta Dangdutan di Tegal Dipidana, Ganjar: Sepakat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat dengan Mahfud MD yang meminta penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal dijerat hukum pidana.
Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot
Konser dangdut di Kota Tegal berbuntut panjang. Kapolsek Tegal Selatan dicopot dan diperiksa propam.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.