Tegal - Polres Tegal Kota, Jawa Tengah sudah menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka buntut konser dangdut yang digelarnya. Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu tak ditahan.
Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad hanya dikenai wajib lapor.
Pertimbangan tidak dilakukannya penahanan karena Wasmad bersikap kooperatif selama diperiksa dan ancaman hukuman penjara atas sangkaan pelanggarannya di bawah lima tahun.
"Melihat ancaman hukuman, kami tidak melakukan penahanan. Ancaman hukuman tertinginya hanya satu tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin, 28 September 2020.
Menurut Rita, Wasmad akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rabu 30 September 2020. "Kami siapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kami panggil hari Rabu," katanya.
Melihat ancaman hukuman, kami tidak melakukan penahanan.
Disinggung kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Rita mengatakan hal itu sedang didalami. Sejauh ini, baru Wasmad yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena beliau yang menentukan sendiri. Dengan peran dan kapasitasnya dia menyatakan bahwa akan bertanggung jawab sendiri," ucap Rita.
Sebelumnya, Rita mengatakan Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020.
Baca lainnya:
- Kota Semarang Targetkan Zona Hijau C-19 pada Desember
- Tak Bermasker, Puluhan Warga Semarang Nyapu TMP Giri Tunggal
- Muncul Ajakan Pawai Tolak 5G dan Vaksin di Kota Semarang
Selain itu, Wasmad juga tidak mengindahkan peringatan untuk menghentikan acara tersebut dari petugas yang memiliki wewenang.
"Terkait perkara ini, kami telah memeriksa 15 saksi dan ahli pidana, ahli kesehatan, ahli bahasa dan juga kami melakukan penyitaan tujuh item barang bukti," ujar Rita.
Dalam kasus ini, Wasmad dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. []