Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi jadi tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.
Polres Tegal Kota mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka di gelaran konser dangdut di tengah pandemi, Senin, 28 September 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Kepolisian akhirnya resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia sengaja menggelar konser dangdut di tengah pandemi dan mengabaikan peringatan petugas untuk membatalkan kegiatan tersebut.  

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin 28 September 2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES (Wasmad Edi Susilo)," ujar Rita.

Sesuai pasal-pasal yang dikenakan tersebut, ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, Wasmad dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Sesuai pasal-pasal yang dikenakan tersebut, ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," kata polisi wanita dengan dua melati di pundak ini.

Menurut Rita, Wasmad‎ ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, menurut Rita, Wasmad juga tidak mengindahkan peringatan petugas yang memiliki wewenang terkait penghentian acara tersebut. 

"Dalam perkara ini, kami telah memeriksa 15 saksi dan ahli pidana, ahli kesehatan, ahli bahasa dan juga kami melakukan penyitaan tujuh item barang bukti," sebutnya.

Baca juga: 

‎Para saksi yang diperiksa di antaranya penerima tamu, ketua grup orkes, ketua RT, tukang syuting, tukang foto, dan lurah. Adapun barang bukti yang disita antara lain satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan ketua RT, satu lembar surat izin dari Polsek Tegal Selatan, satu lembar undangan pernikahan dan satu keping DVD.

Sebelumnya‎, Wasmad Edi Susilo disorot karena menggelar acara hajatan yang dimeriahkan dengan konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020‎. Acara hajatan dan konser dangdut tersebut viral karena digelar di tengah pandemi Covid-19

Setelah viral di media sosial, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyikdan terkait penyelenggaraan acara tersebut. Buntut kasus ini, Kepala Polsek Tegal Selatan, Komisaris Polisi Joeharno juga dicopot dari jabatannya.‎ []

Berita terkait
Konser Dangdut Kota Tegal, Polda Jateng Periksa 2 Saksi Ahli
Polda Jateng sudah memeriksa 18 saksi di kasus konser dangdut di Kota Tegal. Dua saksi ahli, dari ahli pidana dan kesehatan, juga telah diperiksa.
Penyelenggara Dangdut di Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara
Penanganan kasus konser dangdut di Kota Tegal masuk penyidikan. Penyelenggara terancam 1 tahun penjara.
Mahfud MD Minta Dangdutan di Tegal Dipidana, Ganjar: Sepakat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat dengan Mahfud MD yang meminta penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal dijerat hukum pidana.