Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina kepegawaian mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang sebab apabila terlibat dalam organisasi terlarang yang ditetapkan pemerintah maka bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Ini dikarenakan ASN terikat dengan dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Maka dari itu apabila menjadi anggota, mendukung, terafiliasi, atau simpatisan dalam organisasi terlarang maka dikenai hukuman.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
Sementara pada Pasal 4 PP, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Diatur dalam Pasal 7 PP, jenis hukuman tingkat berat yakni:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri serta sesama PNS.
Sementara, pada Pasal 8 PP dijelaskan etika dalam bernegara yang meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. []