TAGAR.id, Jakarta - Haji Faisal dan keluarga sepakat melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Tiara Marleen (TM) hingga ke Pengadilan.
"Menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik. Tapi keluarga sepakat melanjutkan ke pengadilan," kata Sandy Arifin selaku pengacara Haji Faisal di Polres Metro Depok, belum lama ini.
Sandy mengatakan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Kami meminta ke penyidik untuk diperdalam lagi siapa pelaku yang memenuhi unsur (hukum-red)," tutur Sandy Arifin.
Usai menjalani proses mediasi, Tiara Marleen sempat menangis dihadapan oleh Haji Faisal selaku pelapor.
Kala itu, Tiara Marlen juga mengakui kesalahannya terhadap pihak Haji Faisal. Akan tetapi, hal itu tak cukup membuat luluh hati besan Doddy Sudrajat tersebut.
"Ini sudah terlalu berlebihan. Bagaimana selanjutnya, kami serahkan ke hukum. Tapi yang jelas, lanjut sih," ucap Haji Faisal dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Polres Metro Depok menetapkan Tiara Marleen sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa 24 Maret 2022 lalu.
Laporan Faisal terhadap Tiara Marleen terdaftar dalam nomor LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 4 Maret 2022.
Atas situasi ini, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Sebelumnya, polisi sempat mengkonfrontir Faisal dan Tiara Marleen untuk melakukan upaya damai. Akan tetapi, tak berujung manis. Haji Faisal keukeuh akan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.[]
Baca Juga:
- Bareskrim Polri Persilahkan Vanessa Khong Ajukan Pra Peradilan
- Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Ditahan Bareskrim