TAGAR.id, Jakarta - Holywings seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Tapi bagi yang lain mungkin itu karma.
Seolah cabang Holywings di seluruh Indonesia tumbang saja tidak cukup. Holywings juga digugat oleh dua kelompok berbeda. Nilai gugatan Rp 100 miliar dan Rp 35,5 triliun.
Penggugat pertama, sekelompok orang pemilik nama Muhammad dan Maria. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 30 Juni 2022, menggugat Holywings Rp 100 miliar.
Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.
Penggugat kedua, organisasi kepemudaan Islam dan Kristen dalam Aliansi Pemuda Nusantara. Kelompok ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 1 Juli 2022. Menggugat Holywings Rp 35,5 triliun.
BACA JUGA: Anies Baswedan Tindak Tegas Holywings Kenapa Setelah Viral Promosi Kontroversial, Kata PSI
Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, mengatakan kepada wartawan, pihaknya menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, yaitu PT Aneka Bintang Gading.
Pangeran Negara menjelaskan alasan nilai gugatan Rp 35,5 triliun.
"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," ujar Pangeran.
Menurutnya dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Dan ia menilai pelanggaran hukum Holywings itu telah merugikan umat Islam dan Kristen. Hal inilah yang mendorong Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Pangeran mengatakan pihak Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiil di hadapan hukum.
Nantinya uang kerugian akan disumbangkan sebagai zakat, infak, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional.
Sehari sebelumnya, sekelompok orang mengaku bernama Muhammad dan Maria mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka didampingi Kuasa hukum Hendarsam Marantoko.
"Saya mendampingi orang-orang yang mewakili nama yang menjadi promosi di tempat tersebut yakni Muhammad dan Maria," kata Hendarsam.
Hendarsam mengatakan kliennya menilai PT Aneka Bintang Gading atau Holywing Group telah melakukan penghinaan, pelecehan, serta penistaan agama.
Mereka meminta Pengadilan Negeri Tangerang memeriksa perkara Holywings kemudian mengadili, memutus dan mengabulkan tuntutan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Soal Promo Miras Holywings, Fahira Idris: Meresahkan, Harus Ada Konsekuensi dan Sanksi
Tuntutan Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap penggugat yang menyandang nama Muhammad dan Maria.
"Nantinya uang kerugian akan disumbangkan sebagai zakat, infak, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional atas nama umat beragama dan kemanusiaan," ujar Hendarsam.
Penggugat juga meminta para tergugat atau pengelola Holywings untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Ditambah harus meminta maaf atas promosi yang menggunakan dua nama tersebut," kata Hendarsam.
Manajemen Holywings di akun Instagram @holywingsindonesia dua kali mengunggah pernyataan permintaan maaf.
Walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan. Enam karyawan Holywings telah ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka jadi tersangka kasus promosi kontroversial.
Dalam waktu bersamaan outlet Holywings di seluruh Indonesia bertumbangan. Ada yang ditutup izinnya oleh pemerintah setempat. Ada yang menutup usaha sendiri untuk meredam keadaan.
Semua itu berawal dari promosi Holywings berbagi minuman keras tiap hari Kamis buat pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Sebagian kaum religius marah. Menyandingkan dua nama yang disucikan dalam dua agama itu dengan minuman keras dinilai tidak sopan.
Yang bereaksi keras melaporkan Holywings ke polisi dengan tuduhan Holywings telah melakukan penistaan agama. []