Jakarta – Pemerintah berencana melakukan penyeragaman nominal bea materai menjadi single tarif Rp 10.000 pada 1 Januari 2021 mendatang. keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR-RI dan akan segera dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperbaharui mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.
“Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujarnya di ruang rapat DPR tengah pekan ini, 3 Agustus 2020.
Menkeu menambahkan, proses pembuatan belaid ini cenderung tidak memakan waktu yang lama sehingga dapat segera dihasilkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk kemudian dilimpahkan kepada parlemen.
“Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,” tutur dia.
Untuk diketahui, poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen nonkertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.
Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai yakni sebesar Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai sebesar Rp 5 juta.
Poin ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Selanjutnya, poin keempat yaitu pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan materai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah konkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.
Poin kelima adalah pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Untuk poin keenam, mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana untuk tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian materai palsu atau materai bekas pakai.
Serta yang ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
“Untuk itu, kami berharap penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru dapat diketahui dengan segera oleh masyarakat agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi Undang-Undang ini,” tutup Sri Mulyani.