Berita Materai Terkini

Penggabungan berita materai yaitu pajak yang dikenakan kepada dokumen yang bersifat perdata dan untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Karateristiknya adalah bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak. Pembayarannya terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang dan waktu pembayaran dapat dilakukan secara insidentil dan tidak terikat waktu.

Materai Elektonik Resmi Dirilis Privy
Privy, perusahaan penyedia tanda tangan digital dan identitas digital Indonesia merilis layanan terbarunya.
Pemerintah Hapuskan Bea Materai untuk Empat Dokumen
Aturan ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea materai.
Materai Rp 10.000 Gantikan Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan materai Rp 10.000 sebagai pengganti materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Setelah Disahkan DPR Tarif Bea Materai Jadi Rp 10.000
Payung hukum baru untuk tarif materai keluar, setelah DPR mengesahkan RUU Bea Materai menjadi UU.
Tarif Materai Baru Rp10.000 berlaku 1 Januari 2021
Pemberlakuan tarif baru materai diharapkan dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perpajakan nasional
Materai Rekondisi, Begini Cara Membedakannya
Komplotan pembuat materai rekondisi ditangkap polisi. Modusnya membuat materai seperti baru. Bagaimana membedakannya.
Jual Materai Palsu, Dua Warga Medan Ditangkap Polisi Aceh Selatan
Tersangka mengaku, penjualan materai palsu ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu. Di Aceh Selatan sendiri, tersangka baru beroperasi selama sebulan.
Begini Cara Bedakan Materai Palsu dan Asli
Harga penjualan materai asli baik materai 3000 ataupun materai 6000 tidak pernah dipasarkan dibawah harga.
Load more ...