Materai Elektonik Resmi Dirilis Privy

Privy, perusahaan penyedia tanda tangan digital dan identitas digital Indonesia merilis layanan terbarunya.
Privy. (Foto: Tagar)

TAGAR.id, Jakarta - Privy, perusahaan penyedia tanda tangan digital dan identitas digital Indonesia merilis layanan terbarunya yakni pembubuhan materai elektronik, e-meterai, pada dokumen elektronik.

Peluncuran layanan tersebut adalah bentuk dukungan Privy kepada pemerintah yang tengah menggencarkan penggunaan e-meterai sebagai jawaban dari masifnya transaksi yang menggunakan dokumen elektronik, demikian Marshall Pribadi, CEO Privy dalam keterangannya pada Sabtu dilansir Antara.

Kini layanan e-meterai tersedia di Web App Privy dan juga dapat digunakan melalui koneksi application programming interface (API), interface yang dapat menghubungkan satu aplikasi dengan aplikasi lainnya.

"Saat ini Privy memproses hingga 400.000 tanda tangan setiap harinya. Apabila separuhnya saja menggunakan e-meterai, maka Privy dapat memfasilitasi pendapatan negara sebesar Rp2.000.000.000 per hari. Dengan terintegrasinya e-meterai di sistem Privy, pengguna akan lebih mudah menandatangani dokumen elektronik yang memerlukan bukti bayar pajak atas dokumen berupa meterai," kata Marshall.

Selain meluncurkan layanan e-meterai, Privy juga telah mendapatkan akreditasi Webtrust for Certification Authority (CA) untuk meningkatkan jaminan kekuatan pembuktian tanda tangan digital Privy dan keamanan data para penggunanya. Webtrust Seal diberikan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah lolos audit mengikuti standar dari Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) dan American Institute of Chartered Public Accountants (AICPA).

Standar-standar tersebut meliputi privacy, security, business practices/transaction integrity, availability, dan confidentiality or non-repudiation. Dengan demikian, akreditasi Webtrust for CA yang diterima oleh Privy membuktikan bahwa Privy mampu mengelola layanannya setara dengan standar internasional.

Di era ekosistem digital di mana sebagian besar aktivitas, komunikasi, hingga transaksi terjadi di dunia maya, individu maupun korporasi harus dapat merasa aman dan terlindungi, salah satunya dengan bisa memastikan validitas atau kebenaran dari identitas seseorang di dunia digital. Hal ini menjadi sangat penting, karena dunia digital rentan akan terjadinya cyber-attack, di mana informasi pribadi individu dapat dicuri, data perusahaan dapat diretas, dan siapa pun bisa menjadi siapa saja, tanpa adanya sebuah identitas digital yang terverifikasi.

"Tanda tangan digital yang didukung sertifikat digital yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI dengan akreditasi Webtrust for CA dipadukan dengan e-meterai menghadirkan layanan penandatanganan dokumen elektronik dengan kekuatan pembuktian dan kepatuhan hukum yang penuh," kata Marshall.[]

Berita terkait
Pemerintah Hapuskan Bea Materai untuk Empat Dokumen
Aturan ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea materai.
Materai Rp 10.000 Gantikan Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan materai Rp 10.000 sebagai pengganti materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Setelah Disahkan DPR Tarif Bea Materai Jadi Rp 10.000
Payung hukum baru untuk tarif materai keluar, setelah DPR mengesahkan RUU Bea Materai menjadi UU.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina