Rangkaian berita Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), merupakan rancangan yang dibuat untuk mengatur perbuatan pidana atau apa pun yang dianggap sebagai perbuatan jahat dan melanggar hukum serta mengatur berat ringannya hukuman yang akan diberikan. Tapi ada beberapa poin dalam pembahasannya dinilai belum jelas dan merugikan bagi masyarakat. Isi pasal yang dianggap kontroversial adalah tentang korupsi, penghinaan presiden dan bendera, makar, perkosaan, aborsi, dan lainnya.