Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP dalam sidang paripurna.
Presiden Jokowi (kiri) berpidato saat penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019). (Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk tidak terburu-buru mengetok palu sah untuk beberapa RUU. Terutama, menyoal banyaknya penolakan masyarakat terhadap RUU KUHP agar tidak dibawa ke dalam sidang paripurna pada Selasa, 24 September 2019.

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 23 September 2019.

Dalam pertemuannya bersama para pimpinan DPR, Jokowi meminta agar DPR dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam RUU KUHP. Sebagai Presiden terpilih, dia meminta agar anggota dewan dapat mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat.

Intinya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, RUU Permasyarakatan ditunda.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," ucapnya.

Presiden RI ke-7 ini mengaku telah mendengarkan langsung penyampaian dari DPR yang dikemukakan langsung oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan, ditunda," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan beberapa alasan isi dari RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di hadapan Presiden Joko Widodo

Bamsoet, sapaan akrabnya, menuturkan hal tersebut dalam rapat tertutup bersama perwakilan DPR di Kantor Presiden, Jakarta. Dia bersama para pimpinan lainnya, mengungkapkan pro dan kontra yang dirasakan masyarakat belakangan ini.

"Tak sedikit jumlah kritikan dari masyarakat dan organisasi masyarakat yang kemudian dibahas dan diakomodir, maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat," kata Bamsoet, dalam pembukaan rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 23 September 2019.

Sebagai sebuah aturan, Bamsoet berjanji akan mengkaji secara mendalam terkait berbagai penolakan dalam pasal-pasal yang ada di RUU KUHP.

"Tentu sebagai sebuah naskah Undang-undang yang sangat fundamental dan kompleks selayaknya sebagai legislasi KUHP mungkin juga mengandung berbagai kekurangan. Kami tentu telah menyadari bahwa hal itu sangat mungkin terjadi," ucapnya.

Sebagai pimpinan DPR, dia ingin dalam pembahasannya terutama dalam rapat Komisi III, anggota dewan dan pimpinan bisa mengambil keputusan tanpa merugikan pihak manapun. 

Oleh karena itu, lanjutnya, DPR akan menganalisa segala kemungkinan dan upaya yang masih bisa dilakukan.

"Kami menyadari adanya mekanisme hukum upaya masih bisa dapat dilakukan. Ada mekanisme hukum diuji materi MK yang masih bisa dilaksanakan," tutur dia.

Tujuan utama dalam pembahasan ini diungkapkan oleh Politikus Golkar itu untuk memenuhi keinginan Presiden Jokowi.

"Mengapa rancangan Undang-Undang KUHP itu dibutuhkan, Pak Presiden intinya kami ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa Undang-undang sesuatu yang simpel dan tidak perlu banyak," ucap Bamsoet.

Menurut dia, KUHP merupakan jawaban sekaligus ujung hukum Undang-undang hukum pidana, nantinya akan ada beberapa Undang-undang yang dihapuskan atau dihilangkan.

Baik pribadi maupun secara kelembagaan, menurut Bamsoet, pertemuan konsultasi bersama Presiden Jokowi diharapkan dapat menghasilkan sesuatu pemikiran untuk memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi. "Kita hadapi secara komprehensif dan bersama-sama guna bangsa dan Indonesia," ucap dia. []

Berita terkait
PSI: Revisi UU KPK Semestinya Tekan DPR, Jangan Jokowi
Politikus PSI Ariyo Bimmo menilai masyarakat yang menekan Presiden Jokowi dalam Revisi UU KPK salah alamat. Sebaiknya justru menekan DPR RI.
Akademisi: Jokowi Jangan Abaikan Aksi Mahasiswa soal UU
Pemerintahan Jokowi kini tengah menghadapi goncangan usai pengesahan revisi Undang-Undang KPK.
Revisi UU KPK, Jokowi Minta Masyarakat Bersuara ke DPR
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan tanggapannya terkait keputusan Revisi Undang-Undang KPK. Ia mengaku, ide awal revisi tersebut dibawa oleh DPR.