DPR Ngotot Sahkan RUU KUHP, Kenapa?

Pengamat Politik menilai ada sesuatu di balik ngototnya DPR dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP. Apa itu?
Gedung bersejarah DPR/MPR RI (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai ada kesepakatan di balik ngototnya DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.

"Deal DPR dengan pemerintah. DPR bersekutu membahas dan mengesahkan RUU yang ditolak masyarakat," kata Ujang kepada Tagar pada Selasa, 24 September 2019.

Karena DPR dengan pemerintah memaksakan kehendak. Hanya kepentingan mereka saja yang diurus.

Menurut Ujang, DPR dan pemerintah terlalu memaksakan RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna yang memiliki agenda pengesahan. Ujang menyebut, bila tetap disahkan, bukti bahwa DPR dan pemerintah tak bisa mengikuti kemauan rakyat.

"Karena DPR dengan pemerintah memaksakan kehendak. Hanya kepentingan mereka saja yang diurus," kata Ujang.

Demo Tolak RUU RKUHPSejumlah elemen mahasiswa dari Jakarta dan Tangerang Selatan yang melakukan demonstrasi menolak UU KUHP dan revisi UU KPK bersitegang dengan massa lain di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Senin 23 September 2019. (Foto: Tagar/Fernando P)

Ujang mengatakan DPR sebagai wakil rakyat sepatutnya tidak abai dalam merespons keinginan masyarakat Indonesia. Aksi turun ke jalan yang dilakukan mahasiswa di Yogyakarta, Jakarta dan sejumlah wilayah di Tanah Air sejak Senin 23-24 September 2019 merupakan akumulasi terhadap mosi tidak percaya kepada wakil rakyat. 

"Masyarakat akan semakin marah dan kecewa," tuturnya.

Berbagai seruan dan aksi menolak RUU KUHP muncul belakangan diikuti ngebutnya anggota DPR membahas RUU KUHP dan revisi UU KPK jelang habisnya masa jabatan. Penolakan dari akademisi, aktivis, mahasiswa, elemen masyarakat pro demokrasi muncul karena masih banyak pasal dalam RUU KUHP yang multitafsir atau karet.

Selain berpotensi munculnya pasal karet, sejumlah pasal dalam RUU KUHP memiliki muatan kontroverisal. Sebut saja pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, pasal perzinahan dan pasal menyangkut gelandangan.

Baca juga:

Berita terkait
Massa Tolak dan Pro RUU KUHP Bersitegang di Depan DPR
Sejumlah elemen mahasiswa tolak dan pro revisi UU KUHP dan revisi UU KPK bersitegang di depan Gedung DPR, Jakarta pada Senin 23 September 2019.
Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Sejumlah RUU
Presiden Joko Widodo bertemu dengan pimpinan DPR dengan meminta agar DPR menunda pengesahan sejumlah RUU
RKUHP Aborsi, Yasonna Laoly Sebut Pidana Lebih Rendah
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ancaman hukuman aborsi pada RKUHP lebih ringan daripada di KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.