DPR Sepakat RUU TPKS Tak Akan Mengatur Tentang Pemerkosaan dan Aborsi

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan sepakat RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi karena akan di atur RKUHP.
Ilustrasi - Demontrasi yang meminta untuk mengesahkan RUU TPKS. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan sepakat RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini," kata Willy, Minggu, 3 Maret 2022.

Pemikiran pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.


Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS.


Willy menyebut RUU TPKS tak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan karena pidana tersebut akan diatur di dalam RKUHP. Menurutnya, tindakan aborsi juga sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja," ujarnya.

Ia juga berharap panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual besok.

"Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu," ujarnya.

Selaras dengan Willy, anggota panja Christina Aryani mengaku optimistis panja dan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.

"Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin, 4 April 2022 besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan," kata Christina.

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk pengambilan keputusan tingkat satunya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengusulkan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur di dalam RUU TPKS. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain.

Menurutnya, pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP," kata Eddy dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis, 31 Maret 2022.

Pemerintah memasukkan aborsi sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu diketahui dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah untuk RUU TPK yang tertuang dalam bahan Rapat Panja Senin, 28 Maret 2022.

Dalam DIM dimaksud tertulis: "Kekerasan seksual juga meliputi: f. aborsi"

Muatan tersebut menuai kritik dari Koalisi Save All Women & Girls (SAWG). Koalisi mengaku terkejut dengan muatan tersebut karena sejak tahun 2017 telah mengadvokasi akses layanan kesehatan reproduksi esensial termasuk aborsi aman di Indonesia. 

Koalisi menilai akan timbul ketidakpastian hukum apabila DIM Pemerintah diakomodasi oleh DPR. Sebab, menurut koalisi, aborsi juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. []

Berita terkait
Komisi IV DPR-RI: Stok Beras Aman, Tidak Impor
Hasil Kunjungan Kerja Komisi IV DPR-RI di Gedung Bulog Randugarut Kecamatan Tugu Semarang terkait peninjauan ketersediaan bahan pokok.
Ketua DPR RI Terima Album BTS dari DPR Korea Selatan
Grup Band BTS, yang merupakan ikon budaya populer Korea Selatan.
Bersamaan Pemeriksaan Ketua DPRD DKI, Satgas Pemburu Koruptor Gelar Aksi Tangkap Tuyul Garong Duit Rakyat Formula E
Mereka mendesak KPK untuk lebih serius menangani dugaan korupsi Formula E. Salah satunya KPK segera meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina