DPR Ikuti Saran Jokowi, RUU KUHP dan 3 RUU Ditunda

DPR mengikuti saran Jokowi menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan 3 RUU lain.
Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019, meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan DPR mengikuti saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Adapun empat RUU itu adalah RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP.

Bamsoet mengatakan langkah DPR menunda empat RUU itu sesuai dengan rapat konsultasi antara anggota dewan dan perwakilan fraksi dengan Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Senin 23 September 2019. Sebab tanpa persetujuan penuh legislatif dan eksekutif setiap RUU tidak dapat disahkan menjadi UU.

"Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen DPR Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.

Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat.

Bamsoet menjelaskan DPR melalui forum badan musyawarah (Bamus) sepakat menunda untuk memberikan waktu kepada legislatif dan eksekutif mengkaji kembali empat RUU tersebut.

"Mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya," kata Bamsoet.

Kajian untuk empat RUU yang ditunda itu menyangkut pasal per pasal, kata Bamsoet, termasuk pasal yang mengandung kontroversi dalam RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Ditambahkannya sosialisasi terkait empat RUU itu juga akan digencarkan agar tidak mengundang salah tafsir.

"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar dia.

Bamsoet mengatakan pada dasarnya penyusunan RUU KUHP yang menjadi polemik masyarakat, akademisi, mahasiswa, pekerja dan petani ini sudah melibatkan sejumlah profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.

"Sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia," kata dia.

Sebelumnya Jokowi meminta agar DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU yang masih dan rawan menjadi perdebatan dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, 24 September 2019. Permintaan Jokowi itu dituangkan dalam rapat konsultasi dengan DPR dan perwakilan fraksi.

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 September 2019.

Jokowi juga meminta agar DPR mempertimbangkan berbagai aspek dalam RUU KUHP dan mendengarkan berbagai aspirasi masyatakat. "Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," tutur Jokowi.

Baca juga:

Berita terkait
DPR Ngotot Sahkan RUU KUHP, Kenapa?
Pengamat Politik menilai ada sesuatu di balik ngototnya DPR dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP. Apa itu?
Aksi Tolak RUU KUHP Terbaru di Solo, Berakhir Ricuh
Aksi demonstrasi menolak isi RUU KUHP terbaru yang dilakukan ribuan mahasiswa se-Solo Raya berakhir ricuh.
Usai Gerindra, PKS Siap Dampingi Gugatan UU KPK ke MK
Ikuti jejak Gerindra, PKS siap mendampingi elemen mahasiswa atau masyarakat menggugat revisi UU KPK yang baru disahkan pada 18 September 2019.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.